KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kabupaten Kapuas diminta untuk tidak menerbitkan surat atau surat pernyataan (SP) di atas tanah yang masih bermasalah.
Imbauan tegas ini disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, saat memimpin rapat penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, di ruang rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Kamis (13/11/2025).
“Saya tegaskan kepada pak kades dan pak lurah, jangan pernah menerbitkan surat atau SP di atas tanah yang bermasalah. Ini penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Romulus.
Dalam rapat tersebut, para peserta sepakat mempedomani Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat, dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat sebagai dasar penegasan batas pada segmen Kelurahan Panamas dan Desa Budi Mufakat.
Kesepakatan ini juga diperkuat dengan hasil pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025, menggunakan peta dan titik koordinat yang telah disepakati sebelumnya. Segmen batas wilayah lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Romulus menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah tidak menghilangkan hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lain yang dimiliki masyarakat.
“Pemerintah daerah berpegang pada regulasi yang berlaku dan tidak mengambil keputusan berdasarkan keinginan sepihak. Tujuan kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda. Kita tidak bisa berdasarkan katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri. Kita patuh pada aturan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah tidak serta-merta mengubah hak masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah di wilayah tertentu.
“Kalau masyarakat Panamas memiliki tanah di wilayah Budi Mufakat, bukan batasnya yang bergeser, tetapi administrasinya harus diterbitkan oleh desa tempat tanah itu berada. Begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Romulus turut mengingatkan para lurah dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi secara bijak dan transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait batas wilayah maupun kepemilikan lahan.
“Hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Proses kepemilikan tanah ada sejarahnya. Pemerintah hanya menegaskan batas wilayah administratif sesuai aturan. Jika ada keberatan, silakan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Sri
Editor : Ika


