KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Romulus Ingatkan Kepala Desa dan Lurah Soal Penerbitan SP Tanah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Romulus Ingatkan Kepala Desa dan Lurah Soal Penerbitan SP Tanah

Kamis, 13 November 2025
Bagikan
3 Min Read
Rapat pembahasan penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas (Foto : Ist)
Rapat pembahasan penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas (Foto : Ist)
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kabupaten Kapuas diminta untuk tidak menerbitkan surat atau surat pernyataan (SP) di atas tanah yang masih bermasalah.

Imbauan tegas ini disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, saat memimpin rapat penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, di ruang rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Kamis (13/11/2025).

“Saya tegaskan kepada pak kades dan pak lurah, jangan pernah menerbitkan surat atau SP di atas tanah yang bermasalah. Ini penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Romulus.

Dalam rapat tersebut, para peserta sepakat mempedomani Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat, dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat sebagai dasar penegasan batas pada segmen Kelurahan Panamas dan Desa Budi Mufakat.

Kesepakatan ini juga diperkuat dengan hasil pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025, menggunakan peta dan titik koordinat yang telah disepakati sebelumnya. Segmen batas wilayah lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Romulus menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah tidak menghilangkan hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lain yang dimiliki masyarakat.

“Pemerintah daerah berpegang pada regulasi yang berlaku dan tidak mengambil keputusan berdasarkan keinginan sepihak. Tujuan kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda. Kita tidak bisa berdasarkan katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri. Kita patuh pada aturan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah tidak serta-merta mengubah hak masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah di wilayah tertentu.

“Kalau masyarakat Panamas memiliki tanah di wilayah Budi Mufakat, bukan batasnya yang bergeser, tetapi administrasinya harus diterbitkan oleh desa tempat tanah itu berada. Begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

Romulus turut mengingatkan para lurah dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi secara bijak dan transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait batas wilayah maupun kepemilikan lahan.

“Hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Proses kepemilikan tanah ada sejarahnya. Pemerintah hanya menegaskan batas wilayah administratif sesuai aturan. Jika ada keberatan, silakan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Sri
Editor : Ika

TOPIK kepala desa, lurah, Pemkab Kapua, Penerbitan, Sengketa, Soal SP, Tanah
Editor Katakata Kamis, 13 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

DAD Kotim Mediasi Damai Karyawan PT Agrinas dan PT GAP

Minggu, 26 Oktober 2025
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Camat, Kades, dan Lurah di Kalteng Diajak Wujudkan Perpustakaan di Daerah

Jumat, 6 September 2024
Kalimantan TengahPemkab Katingan

Pj Kades Tumbang Runen dan Dua BPD Resmi Dilantik

Kamis, 12 Desember 2024
DPRD Gunung MasKalimantan Tengah

Gunakan Dana Desa untuk Pembangunan Skala Prioritas

Rabu, 26 Juni 2024
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?