BUNTOK, katakata.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan (PUPR Barsel) Ita Minarni melalui Kabid Tata Ruang Arief Purnomo mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Buntok sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pengendalian dan pemanfaatan tata ruang, termasuk untuk pemberian izin usaha.
Hal itu diungkapkan Arief Purnomo dalam paparannya pada Ekspos Laporan Akhir RDTR Kota Buntok tahun 2023 yang dihadiri Asisten I Setda Barsel Yoga Prasetya Utomo di aula Kantor Pemkab setempat di Buntok, Kamis (5/10/2023).
“Agar RDTL dapat memenuhi fungsinya tersebut maka diperlukan peta dengan kedalaman 1:5000. Sehingga batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik dalam bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam proses perizinan,” jelasnya.
Dengan tersusunnya RDTL ini, kata Arief, maka diharapkan Kota Buntok dalam 20 tahun ke depan dapat meningkatkan investasi dari bidang perekonomian regional daerah. Karena adanya kemudahan berinvestasi dengan kepastian hukum dan pengaturan tata ruang yang sesuai dengan fungsinya.
“RDTL akan membantu masyarakat dalam proses perizinan supaya lebih mudah dan transparan. Selain itu, masyarakat bisa lebih tertib dalam proses pembangunan maupun dalam berusaha,” kata Arief.
RDTL Kota Buntok ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Online Single Submission (OSS), sehingga bisa diakses oleh masyarakat.
Acara ini juga dihadiri unsur Forkopimda Barsel, jajaran Dinas PUPR Barsel, akademisi, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (red)