PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula saat salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian menjalar ke lahan gambut seluas sekitar 20 x 50 meter sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” ujarnya didampingi Kasihumas AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).
Kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi dan alat bukti lainnya serta berkoordinasi dengan instansi dan ahli terkait.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan karena berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


