KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PWI Pusat Anugerahi Ririen Binti Dengan Kartu Pers Utama
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasional

PWI Pusat Anugerahi Ririen Binti Dengan Kartu Pers Utama

Selasa, 13 Februari 2024
Bagikan
3 Min Read
Sadagori Henoch Binti. (foto: dok)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinilai memiliki kontribusi membela Kemerdekaan Pers, lewat gagasan, karya, dan kiprahnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, memberikan anugerah kepada salah seorang Wartawan Senior di PWI Kalteng, yang juga Kepala Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti. Di mana dalam perhelatan puncak Hari Pers Nasional (HPN), di kawasan Ancol, Jakarta, pada 20 Februari 2024, Ririen Binti akan menerima penghargaan Kartu Pers Utama, atau Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat.

Ketua PWI Kalteng M Zainal, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024), mengatakan, PWI Kalteng berbangga, karena salah seorang wartawan senior, yakni Ririen Binti, dipercaya menerima Kartu Pers Utama. Bahkan untuk menerima penghargaan tersebut tidak mudah, karena harus memenuhi beberapa kriteria yang semuanya diuji oleh para Tokoh Pers Nasional.

“Pemberian Kartu Pers Utama merupakan penghargaan yang diberikan kepada insan pers yang menunjukkan kinerja secara professional dan berdedikasi, serta rela berkorban untuk dunia pers. Penyerahan penghargaan ini, berbarengan saat perayaan puncak Hari Pers Nasional yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya.

Zainal, menambahkan, kiprah Ririen Binti yang cukup menonjol dalam pembelaan wartawan, terjadi saat Yundhi dan Arliandie, dua orang wartawan yang juga anggota PWI Kalteng dijadikan terdakwa terkait karya jurnalistik, atau pemberitaan yang dilakukan pada 2019 lalu.

Setelah mendapat tugas dari Ketua PWI Kalteng, Ririen Binti dan beberapa pengurus lainnya, berkoordinasi dengan aparat Polda Kalteng yang menangani kasus Yundhi dan Arliandie. Pada saat kasusnya disidangkan, Ririen Binti hadir sebagai saksi yang meringankan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan menegaskan karya jurnalistik yang dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan tidak boleh dikriminalisasi.

“Sebelum Hakim menjatuhkan vonis atas kasus tersebut, Ririen Binti yang menduga adanya kriminalisasi terhadap Insan Pers, menggerakkan puluhan wartawan untuk melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ririen Binti langsung sebagai orator, meminta Hakim membebaskan kedua wartawan tersebut dari segala tuntutan hukum,” imbuhnya.

Puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 31 Juli 2019, memutuskan untuk membebaskan Yundhi dan Arliandie dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan putusan bebas tersebut diperkuat hakim di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, yang juga mantan Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin, menyampaikan selamat untuk Ririen Binti atas anugerah Kartu Pers Utama dari PWI Pusat. “Perjuangan Bang Ririen Binti untuk Pers di Kalteng sudah tidak diragukan lagi, karena beliau mempunyai banyak kontribusi terhadap pembelaan wartawan selama hampir 15 tahun lebih,“ tukasnya.

Harris, menyebutkan, anugerah Kartu Pers Utama atau PCNO 2024 proses seleksinya lebih ketat, dengan tim yang lebih berbobot, seperti Rita Hastuti, Marah Sakti Siregar, Asro Kamal, dan beberapa wartawan senior lainnya yang secara kualitas tidak diragukan prestasinya bagi pers di Indonesia. (ard/red)

TOPIK Hari Pers Nasional, HPN, Kalteng, katakata.co.id, PCNO, PWI, PWI Kalteng, PWI Pusat, Ririen Binti
Editor Katakata Selasa, 13 Februari 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus, Tim SAR Palangka Raya Lakukan Pencarian Intensif
Kalimantan Tengah Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Kapuas Apresiasi Kader PKK Atas Dedikasi Membantu Pemerintah
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026
Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 4 Juni 2026
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Bupati Kapuas Lantik 1044 PNS Lingkup Pemkab
Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?