NANGA BULIK, katakata.co.id – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu dan 69 butir pil inex. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan total enam tersangka.
Pemusnahan berlangsung di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Jumat (4/9/2026), dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto bersama unsur Forkopimda dan pejabat utama Polres Lamandau.
Eko mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepolisian dalam menangani perkara narkotika. Langkah tersebut juga untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Menurut Eko, jumlah narkotika yang berhasil diamankan memiliki potensi besar membahayakan masyarakat apabila sampai beredar dan dikonsumsi. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti tersebut dinilai berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Jika dikonversikan dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, barang bukti yang kami amankan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau tidak berhenti pada proses hukum maupun pemusnahan barang bukti. Kepolisian akan terus memburu jaringan yang berada di balik peredaran narkoba.
“Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami akan mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Eko.
Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Wiyandri
Editor : Juniardi


