PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), merupakan bagian sah dari wilayah Kalteng berdasarkan berbagai dasar hukum yang telah ditetapkan.
“Desa Dambung adalah wilayah Kalteng yang batasnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956,” katanya, Rabu (25/6/2025).
Purdiono menambahkan, keberadaan Desa Dambung sebagai wilayah Kalteng juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten Bartim.
Tak hanya itu, ia menyebutkan bahwa dalam peta yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalteng, posisi Desa Dambung sudah sangat jelas.
Penetapan batas ini diperkuat melalui Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng saat itu, Willy Ananias Gara dan Wakil Gubernur Kalsel, Muhammad Said, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud.
“Berdasarkan aturan-aturan tersebut, sudah sangat jelas secara historis, de facto maupun de jure bahwa Desa Dambung merupakan bagian dari Provinsi Kalteng dan Kabupaten Bartim,” tegasnya.
Namun, Purdiono menyayangkan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kalsel, menimbulkan keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.
“Masyarakat adat tentu keberatan karena mereka tahu sejarah dan kebenaran posisi wilayahnya,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan polemik ini, pihaknya berkomitmen akan memperjuangkan kembali status wilayah Desa Dambung agar sesuai dengan tata batas yang diakui sebelumnya.
“Kami akan memperkuat perjuangan kawan-kawan dari Bartim agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami juga akan mengagendakan rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk bersinergi memperjuangkan agar Desa Dambung kembali masuk wilayah Kalteng sesuai Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” pungkasnya. (pri/red)


