KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR Tetap Menghormati Proses Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR Tetap Menghormati Proses Hukum

Senin, 2 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Terkait penetapan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022, Prof. YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Universitas Palangka Raya (UPR) menghormati proses hukum yang tengah berjalan .

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan dalam press release menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UPR telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui media publik. UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut ujarnya menambahkan, menjadi prinsip yang dipegang UPR dalam menyikapi perkembangan informasi publik beberapa hari terakhir.

Ia kembali menjelaskan, setelah menerima pemberitahuan formal, pihak kampus akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Despriawan.

UPR juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai langkah pencegahan, universitas telah secara rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan resmi kepada seluruh sivitas akademika, khususnya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, UPR juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan di seluruh unit kerja guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah terulangnya praktik pelanggaran di lingkungan kampus.

Pihak universitas berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Sivitas akademika juga diimbau tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas Palangka Raya mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap menjunjung tinggi nilai profesional akademik, budaya integritas, serta disiplin aparatur sipil negara sambil menghormati proses hukum yang berjalan,” tandas Despriawan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, Pascasarjana, Salampak, UPR
Editor Katakata Senin, 2 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026
Diduga Bekingi Peredaran Narkoba, GDAN dan Batamad Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng
Jumat, 20 Februari 2026

Berita Terbaru

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama di Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 12 Maret 2026
Jadi Program Pembinaan, Lapas Palangka Raya Panen Ikan Lele Bioflok
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 12 Maret 2026
Irjen Pol Iwan Kurniawan : Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Menjaga Keamanan Rumah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 12 Maret 2026
Gedung Aula dan Ruang Sidang TP-TGR Inspektorat Daerah Pulpis Diresmikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Kamis, 12 Maret 2026
Bantuan Pangan Presiden dan Bantuan Tunai KHBS Resmi Disalurkan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 12 Maret 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Prof YL Lakukan Perlawanan Dengan Mengajukan Praperadilan

Kamis, 12 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ketua PTBN Minta Kejari Transparan Tangani Kasus Prof YL Mantan Direktur Pascasarjana UPR

Kamis, 12 Maret 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Rugikan Negara Rp 281 M, Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Kamis, 12 Maret 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?