KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR Tetap Menghormati Proses Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR Tetap Menghormati Proses Hukum

Senin, 2 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Terkait penetapan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022, Prof. YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Universitas Palangka Raya (UPR) menghormati proses hukum yang tengah berjalan .

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan dalam press release menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UPR telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui media publik. UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut ujarnya menambahkan, menjadi prinsip yang dipegang UPR dalam menyikapi perkembangan informasi publik beberapa hari terakhir.

Ia kembali menjelaskan, setelah menerima pemberitahuan formal, pihak kampus akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Despriawan.

UPR juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai langkah pencegahan, universitas telah secara rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan resmi kepada seluruh sivitas akademika, khususnya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, UPR juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan di seluruh unit kerja guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah terulangnya praktik pelanggaran di lingkungan kampus.

Pihak universitas berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Sivitas akademika juga diimbau tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas Palangka Raya mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap menjunjung tinggi nilai profesional akademik, budaya integritas, serta disiplin aparatur sipil negara sambil menghormati proses hukum yang berjalan,” tandas Despriawan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, Pascasarjana, Salampak, UPR
Editor Katakata Senin, 2 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026
Pimpin Golkar Kapuas, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Kepada Noor Fazariah Kamayanti
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Belasan Pejabat Struktural di UPR Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Jumat, 22 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit

Minggu, 17 Mei 2026
Kalimantan TengahOpiniPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Tahapan Pilrek UPR 2026–2030 Mulai Disusun, Panitia Siapkan Aturan dan Jadwal

Kamis, 7 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?