KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR Tetap Menghormati Proses Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR Tetap Menghormati Proses Hukum

Senin, 2 Maret 2026 20:58
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Terkait penetapan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022, Prof. YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Universitas Palangka Raya (UPR) menghormati proses hukum yang tengah berjalan .

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan dalam press release menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UPR telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui media publik. UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut ujarnya menambahkan, menjadi prinsip yang dipegang UPR dalam menyikapi perkembangan informasi publik beberapa hari terakhir.

Ia kembali menjelaskan, setelah menerima pemberitahuan formal, pihak kampus akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Despriawan.

UPR juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai langkah pencegahan, universitas telah secara rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan resmi kepada seluruh sivitas akademika, khususnya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, UPR juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan di seluruh unit kerja guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah terulangnya praktik pelanggaran di lingkungan kampus.

Pihak universitas berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Sivitas akademika juga diimbau tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas Palangka Raya mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap menjunjung tinggi nilai profesional akademik, budaya integritas, serta disiplin aparatur sipil negara sambil menghormati proses hukum yang berjalan,” tandas Despriawan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, Pascasarjana, Salampak, UPR
Editor Katakata Senin, 2 Maret 2026 20:58
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Sampit Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 7 Agustus 2026 18:30
Karutan Palangka Raya : Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 7 Agustus 2026 18:25
Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:01

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

FMIPA UPR Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pahandut Lewat Penguatan UMKM

Sabtu, 25 Juli 2026 13:15
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?