Kuala Kurun, katakata.co id – Jajaran Kepolisian Resor Gunung Mas menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Penanganan awal dilakukan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah beredarnya unggahan di Facebook mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri, Kamis (18/6/2026).
Langkah pengecekan lapangan dipimpin langsung PS Kanit IV Unit PPA Satreskrim, Bripka M. Galih Ade Putra, sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas bergerak menuju RSUD Kuala Kurun untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan verifikasi awal atas informasi yang beredar.
Dari hasil pendataan sementara, korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun berinisial IL yang berdomisili di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sementara terduga pelaku berinisial AT (38), yang merupakan ayah tiri korban, diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ibu kandung korban berinisial N (35) menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada warga saat berada di rumah sakit. Dalam perkara ini, ibu korban bertindak sebagai saksi utama sekaligus pelapor yang meminta perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana yang menimpa putrinya.
Kapolres Gunung Mas Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Agung Wijaya Kusuma menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Begitu informasi ini viral di Facebook, saya langsung memerintahkan Unit PPA untuk turun ke lapangan. Langkah awal ini merupakan bentuk respons cepat untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memberikan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, Satreskrim Polres Gunung Mas juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunung Mas guna memastikan korban mendapatkan pendampingan sosial selama proses hukum berlangsung.
Namun dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa lokasi dan waktu kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polres Gunung Mas, yakni masuk dalam yurisdiksi Kepolisian Resor Kapuas.
Menyikapi hal tersebut, Unit PPA Polres Gunung Mas segera melaporkan perkembangan kepada pimpinan dan melakukan koordinasi intensif dengan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kapuas serta jajaran Kepolisian Sektor Sei Hanyo guna memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan administratif lintas wilayah.
Dipastikan pada hari yang sama laporan resmi dari pihak keluarga korban segera ditindaklanjuti secara hukum oleh Polsek Sei Hanyo dengan dukungan penuh Satreskrim Polres Kapuas.
Langkah cepat lintas wilayah yang dilakukan kepolisian ini mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak tanpa terhambat batas kewenangan wilayah.
Pihak Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau situasi darurat melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Super App Polri, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


