KUALA KURUN, katakata.co.id–Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 185,9 gram ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Tersangka berinisial P (35), warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar dengan total hampir 200 gram. Berkas tahap pertama diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Agustus 2025.
Dari kinerja ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Proses hukum ini harus dikawal serius agar semua unsur pidana terpenuhi.
“Berkas yang kini berada di kejaksaan untuk diteliti 14 hari harus diseriusi. Selain itu, pengembangan kasus juga penting karena diduga ada jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” katanya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum berinisial P kini berada di tangan kejaksaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas.(had/red)


