KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha

Rabu, 18 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
MENANG PRAPERADILAN : Kalpendi (kiri) bersama istri dan Kuasa Hukumnya Endas Trisniwati SH MH (dua kanan) dan Akhmad Taufik SH MH Mpd usai memenangkan praperadilan, di PN Palangka Raya, Selasa (17/3/2026). (foto:Endas)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kalpendi bin Hasing Iman (alm) terhadap penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (17/3/2026) oleh hakim tunggal Yunita SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah, mulai dari surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/28/IV/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus Tanggal 25 April 2025, penetapan tersangka Nomor: S.Tap/28.a/VIII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2025 , hingga penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/45/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Desember 2025 dan penahanan dengan Nomor : SP.Han/38/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30  Desember 2025 terhadap Kalpendi.

Dengan putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar pemohon praperadilan segera dibebaskan setelah putusan diucapkan.

Perkara ini bermula dari laporan pihak legal PT Graha Inti Jaya dengan nomor laporan LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Kalteng. Setelah laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 25 April 2025 dan kemudian menetapkan Kalpendi sebagai tersangka pada Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana di bidang lembaga keuangan mikro tanpa izin usaha, serta dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam proses penyidikan, Kalpendi sempat dipanggil sebagai saksi satu kali dan sebagai tersangka dua kali. Pada 30 Desember 2025 malam, penyidik menjemput Kalpendi di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Kalpendi, Endas Trisniwati SH MH, menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa prosedur hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan hakim sudah sangat jelas. Mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” ujar Endas didampingi Akhmad Taufik SH MH Mpd dan Devi Dwi Subantri SH MH kepada awak media usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak kliennya secara hukum. “Pengadilan juga memerintahkan agar penyidikan terhadap klien kami dihentikan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” tambahnya.

Selain itu, pengadilan juga menghukum pihak termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dengan putusan ini, seluruh keputusan dan tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Kalpendi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat SIK saat dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikan.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK EndasTrisnawati, Kalpendi, Kalteng, pnpalangkaraya, poldakalteng, Praperadilan, PTGrahaIntiJaya, Taufik
Editor Katakata Rabu, 18 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026
Pimpin Golkar Kapuas, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Kepada Noor Fazariah Kamayanti
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

FBIM 2026 Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kalteng

Minggu, 24 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Jalani Kerja Sama Hibah Pembangunan Rindam XXII/Tambun Bungai

Sabtu, 23 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

12 WBP Positif Narkoba, Rutan Palangka Raya Perketat Pengawasan

Sabtu, 23 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?