PURUK CAHU, katakata.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 38 tahun 2023 tentang Penyusunan Arsip dan Pengawasan Kearsipan Internal Lingkup Pemkab Mura 2024 di Gedung Tira Tangka Balang, Kamis (7/3/2024).
“Saya berharap peserta sosialisasi mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif. Sehingga sistem kearsipan di kabupaten, kecamatan dan kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” kata Penjabat Bupati Mura, Hermon saat membuka kegiatan.
Hermon menjelaskan arsip merupakan jati diri dan identitas Bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.
“Untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara, khususnya Pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik,” sebut Pj Bupati Mura.
Sementara Plt Kepala DPK Mura Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti 100 orang peserta ini berlangsung satu hari. Diikuti peserta terdiri dari perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.
Adapun narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. (dy/red)