KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Tahun 2025” yang dilaksanakan di Jakarta.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, mengatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para legislator daerah dalam menyelaraskan proses perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran terintegrasi berbasis teknologi informasi.
“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para legislator daerah dalam menyelaraskan proses perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran yang terintegrasi melalui SIPD RI,” ujarnya di Kuala Kapuas, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kapuas. Ardiansah yang merupakan politisi Partai Golkar menjelaskan bahwa SIPD RI adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai instrumen utama dalam tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ardiansah yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III yang meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang, menyampaikan bahwa pemanfaatan SIPD RI diharapkan dapat membantu menghindari tumpang tindih program pembangunan serta mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
“Dengan SIPD RI, kita dapat memastikan program pembangunan lebih tepat sasaran dan berbasis data. Ini akan memperkuat peran DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif dan efisien,” tegasnya.
Dalam bimtek tersebut, para peserta mendapat materi langsung dari narasumber Kementerian Dalam Negeri dan praktisi kebijakan publik. Materi yang disampaikan mencakup teknis penggunaan SIPD, sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS, serta penerapan prinsip anggaran berbasis kinerja.
Diharapkan melalui bimtek ini, DPRD Kapuas dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Selain itu, penerapan SIPD RI diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah yang tepat guna dan berkelanjutan, seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi.
Penulis : Ard
Editor : Ika


