KASONGAN, katakata.co.id – Komisi Pemilihan umum (KPU) Katingan menyebutkan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut tidak ada calon independen atau jalur perseorangan non parpol yang akan maju.
Ketua KPU Katingan Wahyuni kepada awak media, di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024), mengatakan, pihaknya telah menutup penyerahan dukungan minimal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan 2024.
Pasalnya, KPU Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 hingga 7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Katingan, dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024.
“Syarat keterpenuhan calon perseorangan di Katingan yaitu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir sebanyak 124.384 jiwa, atau minimal 12.439 pendukung, dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai, serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus oleh KPU Katingan,” terangnya.
Tidak itu saja, lanjut Wahyuni, KPU Katingan juga telah membuka Help Desk untuk memfasilitasi bakal pasangan calon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun di Silonkada KPU Katingan.
“Namun hasil penyerahan syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU Katingan Nihil. Tidak ada calon yang mendaftar maupun berkonsultasi, dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPU Katingan,” ungkapnya. (rul/red)