SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bertekad untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) – layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (lapor). Sistem ini untuk mempermudah dalam pengaduan pelayanan masyarakat.
Sejak tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menggunakan sistem SP4N-lapor dalam menerima dan merespon aduan masyarakat.
Lapor merupakan wujud kolaborasi KemenPANRB bersama kantor Staf Presiden dan Ombudsman, yang dapat diakses dengan mudah melalui website, sms, serta aplikasi berbasis android dan ios.
Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki, Selasa (20/6/2023) menyebut, layanan lapor di daerah dikelola oleh Sekretariat Daerah bagian organisasi, dimana kominfo sebagai administrator. Setiap aduan yang masuk akan didisposisikan kepada SOPD terkait.
Ia menjelaskan, pada tahun 2021 terdapat 38 aduan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kotim melalui sistem lapor. Lalu 82 aduan di tahun 2022 dan 10 aduan di tahun 2023. Hampir seluruh aduan telah ditindaklanjuti oleh SOPD terkait.
Marjuki mengajak masyarakat memaksimalkan penggunaan lapor, baik aduan dalam bentuk aspirasi, pengawasan maupun permintaan informasi.
“Sistem lapor terhubung dengan 34 Kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintah daerah di indonesia. Karena bersifat nasional, aduan yang diterima pemkab Kotim dipantau dan diawasi pemerintah pusat, sehingga kecil kemungkinan aduan tidak ditindaklanjuti.
Marjuki menambahkan, dengan adanya sistem lapor tersebut masyarakat dapat memaksimalkannya dalam pengaduan pelayanan publik di kabupaten setempat, sehingga terus terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Habaring Hurung. (ub/red)