PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan bahwa penyesuaian ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya selama Ramadan.
“Total jam kerja efektif satu pegawai adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Waktu masuk kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan teknis pengaturan jam kerja antara instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Namun, secara akumulasi, total jam kerja mingguan tetap sama sesuai ketentuan.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam pelayanan atau buka kantor ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
“Kalau dirata-ratakan, pegawai dengan enam hari kerja bertugas sekitar 5,5 jam per hari, sedangkan yang lima hari kerja sekitar 6,5 jam per hari,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa, sejumlah kegiatan fisik rutin untuk sementara ditiadakan, seperti kegiatan olahraga dan apel rutin selama Ramadan.
Arbert berharap penyesuaian ini dapat membantu ASN menyeimbangkan kewajiban ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik tanpa mengurangi profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami harap seluruh ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif, saling menghormati, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ibadah puasa tidak boleh menjadi penghalang untuk tetap produktif,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


