KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pemko Palangka Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah

Rabu, 18 Februari 2026
Bagikan
2 Min Read
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak (Foto : Nopri)
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak (Foto : Nopri)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan bahwa penyesuaian ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya selama Ramadan.

“Total jam kerja efektif satu pegawai adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Waktu masuk kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan teknis pengaturan jam kerja antara instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Namun, secara akumulasi, total jam kerja mingguan tetap sama sesuai ketentuan.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam pelayanan atau buka kantor ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Kalau dirata-ratakan, pegawai dengan enam hari kerja bertugas sekitar 5,5 jam per hari, sedangkan yang lima hari kerja sekitar 6,5 jam per hari,” jelasnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa, sejumlah kegiatan fisik rutin untuk sementara ditiadakan, seperti kegiatan olahraga dan apel rutin selama Ramadan.

Arbert berharap penyesuaian ini dapat membantu ASN menyeimbangkan kewajiban ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik tanpa mengurangi profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kami harap seluruh ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif, saling menghormati, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ibadah puasa tidak boleh menjadi penghalang untuk tetap produktif,” tutupnya.

Penulis : Nopri
Editor : Zainal

TOPIK 1447 Hijriah, ASN, Jam Kerja, layanan publik, masyarakat, Pemko Palangka Raya, Penyesuaian, puasa, Ramadan
Editor Katakata Rabu, 18 Februari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Ahmad Rifa’i Kembali Nahkodai Golkar Pulang Pisau, Target Menang Lebih Besar di Pemilu 2029
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Minggu, 24 Mei 2026
Polres Kotim Libatkan Komunitas Motor Gaungkan Tertib Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 24 Mei 2026
Polsek Jaya Karya Amankan 2,5 Ton Pupuk Subsidi Diduga Akan Disalurkan Secara Ilegal
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPRD Kapuas Apresiasi PT TOP yang Peduli Membantu Masyarakat Desa Buhut Jaya
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 24 Mei 2026
Legislator DPRD Kapuas Dukung Satresnarkoba Wujudkan Kapuas Bersih dari Narkoba
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 24 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Wajibkan ASN Bayar Iuran Kebersihan Tahunan

Minggu, 26 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Putuskan ASN Pemprov Kalteng Tiap Hari Jumat WFH

Selasa, 7 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Pulpis Terapkan WFH Hari Rabu

Jumat, 3 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Barito Utara

Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Tinjau Harga dan Ketersediaan Bapok

Sabtu, 28 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?