KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pemko Palangka Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah

Rabu, 18 Februari 2026 21:11
Bagikan
2 Min Read
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak (Foto : Nopri)
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak (Foto : Nopri)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan bahwa penyesuaian ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya selama Ramadan.

“Total jam kerja efektif satu pegawai adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Waktu masuk kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan teknis pengaturan jam kerja antara instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Namun, secara akumulasi, total jam kerja mingguan tetap sama sesuai ketentuan.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam pelayanan atau buka kantor ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Kalau dirata-ratakan, pegawai dengan enam hari kerja bertugas sekitar 5,5 jam per hari, sedangkan yang lima hari kerja sekitar 6,5 jam per hari,” jelasnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa, sejumlah kegiatan fisik rutin untuk sementara ditiadakan, seperti kegiatan olahraga dan apel rutin selama Ramadan.

Arbert berharap penyesuaian ini dapat membantu ASN menyeimbangkan kewajiban ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik tanpa mengurangi profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kami harap seluruh ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif, saling menghormati, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ibadah puasa tidak boleh menjadi penghalang untuk tetap produktif,” tutupnya.

Penulis : Nopri
Editor : Zainal

TOPIK 1447 Hijriah, ASN, Jam Kerja, layanan publik, masyarakat, Pemko Palangka Raya, Penyesuaian, puasa, Ramadan
Editor Katakata Rabu, 18 Februari 2026 21:11
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Polda Kalteng Tangani 66 Kasus Karhutla, 24 Tersangka dan Empat Korporasi Diselidiki
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 3 September 2026 14:44
Gali Kondisi WBP, PK Bapas Sampit Susun Pembinaan yang Lebih Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Seruyan Kamis, 3 September 2026 14:24
Gandeng Pers dan Mahasiswa, Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Gratis Rumah Oksigen
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 2 September 2026 23:16
HPN 2027 di Lampung, PWI Tegaskan Komitmen Jadi Penanggung Jawab dan Penyelenggara
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 2 September 2026 21:20
Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Bandara Tjilik Riwut Perketat Pemantauan Jarak Pandang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 2 September 2026 19:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Sebut Gotong Royong Kunci Untuk Penanganan Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 13:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Pimpin Sumpah/Janji PNS Lingkup Pemprov Kalteng

Kamis, 18 Juni 2026 19:30
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Sambut Baik Informasi Pelonggaran Aturan Batas Maksimal Belanja Pegawai

Jumat, 5 Juni 2026 05:49
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Wajibkan ASN Bayar Iuran Kebersihan Tahunan

Minggu, 26 April 2026 20:13
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?