KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Perempuan di Cempaga Hulu Ditangkap, Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Perempuan di Cempaga Hulu Ditangkap, Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 10 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
Petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan tersangka KMR (34) beserta barang bukti 41 paket sabu seberat 15,35 gram, uang tunai, dan timbangan digital di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat (8/5/2026).
Bagikan

Sampit,katakata.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 15,35 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Informasi yang kami terima menyebutkan tersangka sering membawa dan mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujar Edy, Sabtu (10/5).

Saat penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas dan menghadirkan saksi dari unsur RT serta warga setempat. Hasilnya, ditemukan satu kantong bubble wrap berwarna pink yang berisi 41 paket plastik klip diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

Editor Katakata Minggu, 10 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Razia Malam di Palangka Raya: 24 Kendaraan Balap Liar Diamankan, Polisi Temukan Sajam dan Dugaan Narkoba
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
SMAN 1 Palangka Raya Borong Juara, Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum FLS3N 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Ratusan Umat Padati Katedral, Rayakan 25 Tahun Pengabdian Uskup Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Kabapas Sampit : Menuju WBBM Kita Fokus Persiapan Tim Pokja Dalam Menyusun dan Melengkapi Data
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 10 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Razia Malam di Palangka Raya: 24 Kendaraan Balap Liar Diamankan, Polisi Temukan Sajam dan Dugaan Narkoba

Minggu, 10 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

SMAN 1 Palangka Raya Borong Juara, Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum FLS3N 2026

Minggu, 10 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta

Minggu, 10 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ratusan Umat Padati Katedral, Rayakan 25 Tahun Pengabdian Uskup Palangka Raya

Minggu, 10 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?