PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kasus dugaan penyegelan Pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang dilakukan Ormas Grib Jaya Kalteng tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Polda Kalteng telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalteng, berinisial R.
Saat ditemui wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan terkait hal tersebut.
“Terkait kasus dugaan penyegelan perusahaan PT BAP yang dilakukan oknum ormas Grib Jaya Kalteng, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalteng,” ujar Kombes Nuredy.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan Penyidik menilai tindakan R mengarah pada perbuatan pidana, yakni memaksa masuk ke area milik orang lain dengan ancaman kekerasan. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.“Saat ini tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Nuredy.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025, menyusul bukti permulaan yang dianggap cukup oleh penyidik. Bahkan dalam kasus ini pihak Penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, pasalnya tindakan ini dilakukan bersama-sama.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi melalui pesan whatssapp membenarkan bahwa Ketua GRIB Jaya Kalteng telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Berdasarkan informasi dari penyidik sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, saat ini masih proses pendalaman,” Singkatnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Kata Kombes Erlan bahwa polisi tidak segan melakukan tindakan tegas untuk menindak premanisme berkedok ormas. “Kami menjalankan arahan pak Kapolda bahwa premanisme harus ditindak secara tegas,” ucapnya.
Sekedar diketahui, tindakan Ormas Grib Jaya Kalteng sempat viral di jagat maya, bagaimana tidak dengan tindakan melakukan penyegelan PT BAP. Penyegelan tersebut buntut dari tidak sengketa antara PT BAP dengan Sukarto bin Parsan seorang warga Desa Sibung, Kabupaten Barito Timur (Bartim), dimana Sukarto memenangkan Gugatan di Tingkat Banding, Kasasi dan PK. (ard/red)


