BUNTOK, katakata.co.id – Pengurusan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan untuk pendaftaran izin mendirikan bangunan telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Selatan (Barsel) Ita Minarni, di Buntok, Kamis (21/9/2023).
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, Kementerian PUPR telah meluncurkan layanan SIMBG berbasis online sebagai pengganti IMB.
“Melalui aplikasi SIMBG layanan daring atau online ini, masyarakat bisa mendaftar atau mengurus permohonan izin PBG tersebut,” jelasnya.
Ia menyampaikan, setiap pembangunan rumah masyarakat yang mengajukan izin tidak lagi bertatap muka melainkan dapat dilakukan dengan sistem online. Output akhir perizinan tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau kita dari Dinas PUPR Barito Selatan hanya melakukan verifikasi data dan mengeluarkan SLF, sedangkan output akhir dari izin PBG ini diterbitkan DPMPTSP,” terangnya.
Dia menyampaikan, PBG merupakan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan baru yang harus didirikan. Termasuk juga untuk mengubah, mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung. Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian PBG, akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG.
“Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian PBG, maka akan dilakukan pembekuan dan pencabutan SLF bangunan gedung serta perintah pembongkaran bangunan gedung,” terangnya.(red)