KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,14 Gram
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

GumasHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,14 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 13:27
Bagikan
2 Min Read
Pelaku berinisial AG (21) saat diamankan aparat kepolisian usai ditangkap di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (12/5/2026), terkait dugaan peredaran sabu dengan barang bukti 2,14 gram.
Bagikan

Kuala Kurun, katakata.co.id – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria muda berinisial AG (21) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026) siang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rungan Ipda M. Helmi Hakim, S.H. Pelaku diamankan di sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan.

AG diketahui berasal dari Kota Palangka Raya berdasarkan identitas yang dimilikinya. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 2,14 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam yang diletakkan di bagian belakang rumah pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam, sembilan plastik klip kosong, serta alat hisap sederhana berupa sendok sabu dari kertas bungkus rokok.

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AG dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari ancaman narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Jumat, 15 Mei 2026 13:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

DPRD Palangka Raya Targetkan Seluruh Raperda 2026 Tuntas Desember
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Senin, 12 Oktober 2026 19:19
Anggota DPRD Sri Ani Rintuh Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Selama PJJ
DPRD Palangka Raya Senin, 12 Oktober 2026 19:13
Bapas Sampit Terima Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Narkotika Kasongan
Sampit Senin, 12 Oktober 2026 14:03
Agustiar Sabran Tinjau Rice Milling Plant di Kotim, Target Operasi 2027
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Minggu, 11 Oktober 2026 23:31
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Minggu, 11 Oktober 2026 17:02

You Might Also Like

DPRD Palangka RayaPalangka Raya

DPRD Palangka Raya Targetkan Seluruh Raperda 2026 Tuntas Desember

Senin, 12 Oktober 2026 19:21
Kalimantan TengahPemprov KaltengSampit

Agustiar Sabran Tinjau Rice Milling Plant di Kotim, Target Operasi 2027

Minggu, 11 Oktober 2026 23:31
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?