KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,14 Gram
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

GumasHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,14 Gram

Jumat, 15 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
Pelaku berinisial AG (21) saat diamankan aparat kepolisian usai ditangkap di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (12/5/2026), terkait dugaan peredaran sabu dengan barang bukti 2,14 gram.
Bagikan

Kuala Kurun, katakata.co.id – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria muda berinisial AG (21) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026) siang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rungan Ipda M. Helmi Hakim, S.H. Pelaku diamankan di sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan.

AG diketahui berasal dari Kota Palangka Raya berdasarkan identitas yang dimilikinya. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 2,14 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam yang diletakkan di bagian belakang rumah pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam, sembilan plastik klip kosong, serta alat hisap sederhana berupa sendok sabu dari kertas bungkus rokok.

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AG dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari ancaman narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Jumat, 15 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Ketegasan Kompol Hermanto, Membuat Pebalap Liar Mulai Tiarap
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 15 Mei 2026
Miliki 20,6 Gram Sabu, Pria di Baamang Tengah Dibekuk Polisi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 15 Mei 2026
Kas Daerah Kosong, Proyek Infrastruktur Barsel Tertunda
Dinas PUPR Barito Selatan Kalimantan Tengah Pemkab Barito Selatan Jumat, 15 Mei 2026
Ribuan Hewan Kurban di Palangka Raya Mulai Diperiksa Jelang Iduladha 1447 H
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Jumat, 15 Mei 2026
Kecam Fenomena “Bowtie”, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Soroti Dampak ke Generasi Muda
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 15 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ketegasan Kompol Hermanto, Membuat Pebalap Liar Mulai Tiarap

Jumat, 15 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Miliki 20,6 Gram Sabu, Pria di Baamang Tengah Dibekuk Polisi

Jumat, 15 Mei 2026
Dinas PUPR Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Kas Daerah Kosong, Proyek Infrastruktur Barsel Tertunda

Jumat, 15 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Ribuan Hewan Kurban di Palangka Raya Mulai Diperiksa Jelang Iduladha 1447 H

Jumat, 15 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?