KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Miliki 20,6 Gram Sabu, Pria di Baamang Tengah Dibekuk Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Miliki 20,6 Gram Sabu, Pria di Baamang Tengah Dibekuk Polisi

Jumat, 15 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
Pelaku berinisial SR alias U (35) saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di kawasan Baamang Tengah, Sampit, Selasa (12/5/2026), terkait kepemilikan 12 paket sabu seberat 20,60 gram.
Bagikan

Sampit, katakata.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menunjukkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Baamang Tengah.

Pelaku berinisial SR alias U (35), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap pada Selasa sore (12/5) di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di depan rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit ponsel beserta kartu SIM dari tangan pelaku. Penggeledahan berlanjut ke sepeda motor yang digunakannya, di mana petugas mendapati empat paket sabu tersimpan dalam kotak rokok di dashboard kendaraan.

Tidak hanya itu, pengembangan dilakukan hingga ke dalam rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar, tepatnya di rak kosmetik, petugas kembali menemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita, seperti sepeda motor, telepon seluler, kartu SIM, serta perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, SR telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.

“Barang bukti sabu seberat 20,6 gram ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

Editor Katakata Jumat, 15 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Ketegasan Kompol Hermanto, Membuat Pebalap Liar Mulai Tiarap
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 15 Mei 2026
Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,14 Gram
Gumas Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 15 Mei 2026
Kas Daerah Kosong, Proyek Infrastruktur Barsel Tertunda
Dinas PUPR Barito Selatan Kalimantan Tengah Pemkab Barito Selatan Jumat, 15 Mei 2026
Ribuan Hewan Kurban di Palangka Raya Mulai Diperiksa Jelang Iduladha 1447 H
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Jumat, 15 Mei 2026
Kecam Fenomena “Bowtie”, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Soroti Dampak ke Generasi Muda
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 15 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ketegasan Kompol Hermanto, Membuat Pebalap Liar Mulai Tiarap

Jumat, 15 Mei 2026
GumasHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,14 Gram

Jumat, 15 Mei 2026
Dinas PUPR Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Kas Daerah Kosong, Proyek Infrastruktur Barsel Tertunda

Jumat, 15 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Ribuan Hewan Kurban di Palangka Raya Mulai Diperiksa Jelang Iduladha 1447 H

Jumat, 15 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?