Sampit, katakata.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menunjukkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Baamang Tengah.
Pelaku berinisial SR alias U (35), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap pada Selasa sore (12/5) di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di depan rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit ponsel beserta kartu SIM dari tangan pelaku. Penggeledahan berlanjut ke sepeda motor yang digunakannya, di mana petugas mendapati empat paket sabu tersimpan dalam kotak rokok di dashboard kendaraan.
Tidak hanya itu, pengembangan dilakukan hingga ke dalam rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar, tepatnya di rak kosmetik, petugas kembali menemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita, seperti sepeda motor, telepon seluler, kartu SIM, serta perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, SR telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.
“Barang bukti sabu seberat 20,6 gram ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


