SAMPIT, katakata.co.id – Seorang pelaku penampungan pasir zirkon hasil dari penambangan illegal, diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku terancam menjalani hukuman kurungan penjara hingga 5 tahun.
Dengan tangan diborgol, TM (44) hanya bisa pasrah saat digiring aparat Polres Kotim, kemarin. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus tindak pidana illegal mining.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini diduga terlibat dalam penampungan pasir zirkon yang merupakan hasil dari penambangan liar di sekitar Sungai Bangkuang Desa Pundu.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 71 karung pasir zirkon seberat 3 ribu kilogram lebih, timbangan duduk, serta sejumlah alat pendulang pasir zircon.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika pasir zirkon tersebut dibeli dari penambang ilegal dengan harga antara 3 ribu hingga 5 ribu rupiah per kilogramnya. Pasir tersebut, kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga antara 7 ribu hingga 9 ribu rupiah per kilogram.
Kegiatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan tersebut telah dijalani oleh pelaku selama lebih dari tiga bulan terakhir.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 161 undang-undang ri nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp100 miliar. (ub/red)