SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menerima seorang klien pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Khusus Narkotika Kasongan, Jumat (9/10/2026). Penerimaan ini menjadi bagian dari upaya mendampingi klien agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.
Klien berjenis kelamin laki-laki tersebut sebelumnya menjalani pidana terkait tindak pidana narkotika. Setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat, ia selanjutnya berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas Sampit sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program tersebut, klien mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan tetap mematuhi aturan serta menjalankan kewajiban selama masa pembimbingan.
Bapas Sampit menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan sekadar pemberian kesempatan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari proses perubahan perilaku dan pembentukan kesadaran hukum.
“Pembebasan Bersyarat merupakan kesempatan bagi klien untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, disertai komitmen untuk menaati hukum serta tidak mengulangi tindak pidana,” demikian penegasan terkait pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan.
Setelah proses penerimaan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit akan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien tersebut. Pendampingan ini diarahkan untuk membantu klien beradaptasi dengan lingkungan sosial, membangun perilaku yang lebih positif, serta meningkatkan kesadaran dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Selain itu, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan klien menjalani masa Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat juga diharapkan dapat membantu proses penyesuaian diri klien agar berjalan dengan baik.
Bapas Sampit terus menjalankan perannya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, klien diharapkan mampu membangun kehidupan yang lebih baik, mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tidak hanya menjadi tahapan dalam proses pemasyarakatan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi klien untuk membuktikan perubahan diri dan menjalani kehidupan yang taat hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


