PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945.
Menurut Zaini, Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat tersebut dengan tujuan melindungi kelompok miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial serta meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
“Perlinsos tidak hanya sekadar bantuan tunai, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga rumah layak huni. Kemiskinan tidak boleh menjadi siklus turun-temurun,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan pendekatan holistik, termasuk pemberdayaan ekonomi agar masyarakat miskin bisa mandiri secara finansial dan sosial.
Zaini juga mendorong seluruh stakeholder, mulai dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha, untuk turut berperan aktif.
“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan tidak ada warga Palangka Raya yang tertinggal dari pembangunan. Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya mereka yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (pri/red)


