PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat, sehingga tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Fairid mengakui, saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Indonesia, namun kondisi tersebut dipastikan tidak berlaku di Kota Palangka Raya.
Selain memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2, Pemko juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak.
“Diskon atau pembebasan denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini diambil semata-mata untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2.
“Penghapusan denda PBB-P2 berlaku hingga 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” ucapnya.
Fairid tetap berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu semakin meningkat, guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya. (pri/red)


