SAMPIT,katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong pemerataan akses hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat peran paralegal melalui pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kotim, Halikinnor, saat membuka Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang berlangsung di Gedung Serba Guna, Selasa (21/4/2026).
Menurut Halikinnor, keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan harus menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang mudah diakses.
“Ini bagian dari upaya kita memastikan masyarakat, terutama di tingkat bawah, bisa mendapatkan akses keadilan secara adil dan merata,” ujarnya.
Ia menilai, akses terhadap keadilan merupakan fondasi penting dalam pembangunan hukum nasional. Karena itu, penguatan layanan bantuan hukum hingga ke desa menjadi langkah strategis yang sejalan dengan agenda reformasi hukum pemerintah pusat.
Halikinnor juga mengapresiasi kolaborasi antara Bagian Hukum Setda Kotim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah mendorong terbentuknya pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
“Ini capaian yang baik, tapi yang lebih penting adalah bagaimana pos bantuan hukum ini benar-benar berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Ia menekankan, paralegal tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga harus mampu menjadi mediator dan penjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. Dalam konteks lokal, nilai-nilai kearifan seperti Huma Betang dan semangat “Habaring Hurung” dinilai relevan sebagai landasan dalam menjalankan tugas tersebut.
“Paralegal harus bisa menjadi penengah, memberi solusi, sekaligus menjaga kebersamaan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Halikinnor menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah, agar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal.
Ia berharap koordinasi yang kuat dapat mempercepat penanganan persoalan hukum di tingkat desa secara tepat dan efisien.
“Masalah hukum di desa harus bisa ditangani lebih cepat, dengan pendekatan yang tepat,” ujarnya.
Pelatihan ini juga dinilai penting untuk membekali para paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum, sehingga mampu memberikan konsultasi, pendampingan, hingga edukasi hukum kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami.
Dengan peran tersebut, paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan desa.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mendukung program peningkatan akses hukum melalui sinergi bersama instansi terkait dan organisasi bantuan hukum.
“Ini bagian dari upaya kita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” tandas Halikinnor.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


