KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas dalam sebuah audiensi resmi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (21/5/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Kapuas, Yuliandi, dan diterima langsung oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno. Sertifikat tersebut merupakan bukti legalitas atas lahan seluas 107.300 meter persegi yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Basarang.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan,” ujar Bupati Wiyatno usai acara penyerahan. Ia menegaskan bahwa legalitas aset pendidikan sangat penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Kapuas.
Bupati Wiyatno juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendorong percepatan legalisasi aset-aset pendidikan di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kapuas, Yuliandi, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendukung tertib tata kelola aset milik pemerintah daerah.
“Dengan legalitas yang telah dimiliki, Pemkab Kapuas diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan ke depan,” ungkap Yuliandi.
Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah daerah diharapkan mampu lebih optimal dalam mengelola dan mengembangkan sektor pendidikan demi mencetak generasi unggul di Kabupaten Kapuas. (ard/red)


