KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi serta pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).
Dalam sambutannya, Wiyatno menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
“Pembentukan Posbankum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Posbankum sangat strategis dalam membuka akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat desa dan kelurahan yang selama ini terkendala jarak maupun keterbatasan informasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat,” sambungnya.
Bupati menambahkan, Posbankum tidak hanya memberikan konsultasi atau informasi hukum, tetapi juga menjadi tempat pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
“Keberadaan Posbankum di kantor desa atau kelurahan adalah langkah strategis. Hal ini akan menjadi ruang akses tercepat dan termudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah atas komitmen dan pendampingan dalam pembentukan Posbankum di Kapuas.
“Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Selain itu, Posbankum juga diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian permasalahan hukum di tingkat akar rumput, sehingga keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Sri
Editor : Ika


