SAMPIT, katakata.co.id – Para pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan mengantongi izin usaha melalui online single submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis daring.
Pemerintah menerapkan sistem online single submission ini untuk memudahkan pelayanan perizinan berusaha. Namun tidak sedikit pelaku usaha di Kotawaringin Timur yang belum memahami cara memperoleh izin usaha lewat sistem tersebut.
Terkait hal tersebut, pada Rabu (10/5/2023) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, menggelar bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan diikuti sekitar 80 perwakilan perusahaan sektor perdagangan dan industri.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim, Diana Setiawan menyebutkan, hadirnya sistem OSS adalah untuk memudahkan investor mengajukan permohonan perizinan secara elektronik.
Namun, hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang belum mengantongi izin, padahal hal itu merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha.
Diana mengatakan, untuk menertibkan hal itu maka akan dilakukan pembinaan administrasi sebagai tahap awal. Jika tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas.
Kepala DPMPTSP Kotim mengharapkan melalui bimbingan teknis dan sosialisasi yang dilakukan, semakin banyak pelaku usaha di kabupaten setempat memiliki izin usaha. Selain menguntungkan pelaku usaha karena bisa berusaha dengan nyaman dan legal, daerah juga akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dibayarkan ke kas daerah. (an/red)