PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025, Jumat malam (10/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung. Turut hadir Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama. Seluruh tahapan berlangsung lancar hingga akhirnya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian pidato pengantar, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan OPD.
Subandi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, baik realisasi pendapatan maupun belanja daerah secara umum telah mencapai lebih dari 90 persen.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya karena secara umum realisasi pendapatan dan belanja daerah sudah di atas 90 persen. Ini menunjukkan pelaksanaan APBD berjalan dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari 15 OPD yang diberi tanggung jawab menghimpun PAD, delapan OPD berhasil mencapai bahkan melampaui target hingga lebih dari 100 persen. Namun, tujuh OPD lainnya belum mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Menurut Subandi, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD penghasil PAD agar target pendapatan daerah pada tahun 2026 dapat tercapai.
“Evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh OPD penghasil PAD agar target pendapatan daerah pada tahun 2026 dapat tercapai sesuai yang telah direncanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Banggar bersama TAPD dan OPD mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan belum optimalnya capaian PAD. Di antaranya masih belum maksimalnya digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, belum diterbitkannya sejumlah Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi, serta perlunya penguatan koordinasi lintas OPD dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Subandi berharap hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun strategi peningkatan pendapatan daerah. Dengan demikian, target pendapatan maupun belanja pada APBD Tahun Anggaran 2026 dapat direalisasikan secara optimal guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, hasil evaluasi ini menjadi pijakan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah sehingga target APBD 2026 dapat tercapai dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


