PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan dan kehutanan. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Senin (20/10/2025), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Pakta integritas ini melibatkan tiga pihak, yaitu, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pihak kesatu, pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sebagai pihak kedua dan perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan sebagai pihak ketiga.
Melalui penandatanganan ini, seluruh pihak sepakat untuk bersinergi mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan dan berkeadilan, guna mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Dalam pakta tersebut, perusahaan menyatakan kesanggupan untuk membayar pajak dan retribusi daerah secara penuh dan tepat waktu, serta menggunakan kendaraan operasional berplat KH (Kalimantan Tengah).
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pembelian BBM melalui wajib pungut resmi,menggunakan material galian berizin,menyalurkan minimal 25% transaksi keuangan melalui Bank Kalteng,melaksanakan uji kualitas tanah, air, dan udara secara berkala melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Mengelola limbah medis dan B3 sesuai ketentuan,menjalankan program plasma perkebunan minimal 20%,mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen menyediakan kepastian hukum, perlindungan investasi, dan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan yang taat aturan. Pemerintah juga akan melakukan pemetaan dan pemutakhiran data potensi PAD secara berkala untuk memastikan akurasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Agustiar Sabran menegaskan, bahwa Pakta Integritas ini memiliki kekuatan moral dan administratif yang mengikat seluruh pihak. Setiap pelanggaran terhadap isi pakta akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Perusahaan yang taat aturan akan kita dukung penuh, tetapi yang melanggar dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah akan kita tindak tegas,” tegas Gubernur.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


