KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Menyikapi Laporan ke Bawaslu, Rangga: Pasar Murah Merupakan Program Yang Dijalankan Reguler Tahunan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPemerintahan

Menyikapi Laporan ke Bawaslu, Rangga: Pasar Murah Merupakan Program Yang Dijalankan Reguler Tahunan

Sabtu, 5 Oktober 2024
Bagikan
4 Min Read
Ilustrasi Bawaslu Kalteng
Bagikan

PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Menyikapi adanya laporan dari seorang warga yang bernama Sukarlan Fachrie Doemas didampingi kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kalteng, yang salah seorang terlapor adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Rangga Lesmana.

Dalam pelaporannya ke Bawaslu, pelapor menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan program, serta dugaan ketidaknetralan ASN maupun pejabat lainnya yang diduga menguntungkan salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng.

Kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/10/2024) Rangga Lesmana, mengatakan, kegiatan Pasar Murah merupakan program yang dijalankan reguler tahunan. Kegiatan tersebut, terpublikasi dengan baik di semua medsos Pemerintah Provinsi dan pemberitaan media.

“Kegiatan tahun 2024 dimulai dari awal hingga akhir tahun, dan berkelanjutan di 2025 hingga selanjutnya, dan program Pasar Murah dengan konsep tebus murah menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah,“ tuturnya.

Rangga, menambahkan, program tersebut untuk pengendalian inflasi dengan menekan harga bahan pokok di pasaran, dan program itu terbukti mampu menekan inflasi, hingga Kalteng memperoleh peringkat keempat terbaik se-Indonesia dalam penanganan inflasi, yang mana sebelumnya Kalteng merupakan provinsi dengan angka inflasi tinggi.

Sementara itu Rahmadi G Lentam, dalam laporannya ke Bawaslu Kalteng, pelapor menyoroti terkait ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Bahkan pada Ayat (3), berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Keputusan dan/atau tindakan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, antara lain berupa penyaluran/pembagian bantuan sosial total Rp219.932.500.000, diperuntukan sekitar 312.224 Penerima Manfaat.

Beberapa pejabat yang dilaporkan, di antaranya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, serta pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Kalteng Kalteng, H Agustiar Sabran – H Edy Pratowo.

“Selain nama tersebut di atas, pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, beberapa Komisaris PT Bank Kalteng, dan beberapa pihak lainnya,“ sebut Rahmadi.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi BAWASLU Kalteng Nurhalina, menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari terhadap laporan tersebut. Jika hasilnya memenuhi unsur formal maupun materil, maka akan dilakukan registrasi dan akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, hingga ke tahap klarifikasi terhadap terlapor.

“Jika memenuhi syarat laporan, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sentra Gakumdu oleh aparat penegak hukum dan Bawaslu,“ imbuh Nurhalina.

Hingga Berita ini diturunkan, Sabtu (5/10/2024) katakata.co.id, berusaha menghubungi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan pihak lain yang dilaporkan, melalui pesan WhatsApp, namun belum ada respons. (red)

TOPIK Agustiar Sabran, bawaslu kalteng, Edy Pratowo, Gubernur Kalimantan Tengah, Pelanggaran Pilkada, Pilkada Kalteng, Rahmadi G Lentam, Sugianto Sabran
Editor Katakata Sabtu, 5 Oktober 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Kamis, 22 Januari 2026
Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Kamis, 22 Januari 2026
Polda Kalteng, TNI dan Pemko Kompak Bersihkan Pasar Besar
Jumat, 6 Februari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Kamis, 22 Januari 2026
GDAN: Posko Terpadu Penting Tekan Peredaran Narkoba di Ponton
Senin, 26 Januari 2026

Berita Terbaru

Ketua PWI Kalteng : Kami Akan Terus Melakukan Kegiatan Berbagi Dengan Sesama
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 16 Februari 2026
Tabrak Truk Tronton Parkir, Mahasiswi Tewas Ditempat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 16 Februari 2026
Polsek Pahandut Ringkus Residivis Curanmor Lintas Provinsi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 16 Februari 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Senin, 16 Februari 2026
Kabapas Sampit : Kurve Bersih Masjid Wujud Bentuk Kepedulian Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 16 Februari 2026

You Might Also Like

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Bahas Optimalisasi PAD

Jumat, 22 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?