PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Menyikapi adanya laporan dari seorang warga yang bernama Sukarlan Fachrie Doemas didampingi kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kalteng, yang salah seorang terlapor adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Rangga Lesmana.
Dalam pelaporannya ke Bawaslu, pelapor menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan program, serta dugaan ketidaknetralan ASN maupun pejabat lainnya yang diduga menguntungkan salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng.
Kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/10/2024) Rangga Lesmana, mengatakan, kegiatan Pasar Murah merupakan program yang dijalankan reguler tahunan. Kegiatan tersebut, terpublikasi dengan baik di semua medsos Pemerintah Provinsi dan pemberitaan media.
“Kegiatan tahun 2024 dimulai dari awal hingga akhir tahun, dan berkelanjutan di 2025 hingga selanjutnya, dan program Pasar Murah dengan konsep tebus murah menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah,“ tuturnya.
Rangga, menambahkan, program tersebut untuk pengendalian inflasi dengan menekan harga bahan pokok di pasaran, dan program itu terbukti mampu menekan inflasi, hingga Kalteng memperoleh peringkat keempat terbaik se-Indonesia dalam penanganan inflasi, yang mana sebelumnya Kalteng merupakan provinsi dengan angka inflasi tinggi.
Sementara itu Rahmadi G Lentam, dalam laporannya ke Bawaslu Kalteng, pelapor menyoroti terkait ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Bahkan pada Ayat (3), berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
Keputusan dan/atau tindakan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, antara lain berupa penyaluran/pembagian bantuan sosial total Rp219.932.500.000, diperuntukan sekitar 312.224 Penerima Manfaat.
Beberapa pejabat yang dilaporkan, di antaranya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, serta pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Kalteng Kalteng, H Agustiar Sabran – H Edy Pratowo.
“Selain nama tersebut di atas, pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, beberapa Komisaris PT Bank Kalteng, dan beberapa pihak lainnya,“ sebut Rahmadi.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi BAWASLU Kalteng Nurhalina, menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari terhadap laporan tersebut. Jika hasilnya memenuhi unsur formal maupun materil, maka akan dilakukan registrasi dan akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, hingga ke tahap klarifikasi terhadap terlapor.
“Jika memenuhi syarat laporan, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sentra Gakumdu oleh aparat penegak hukum dan Bawaslu,“ imbuh Nurhalina.
Hingga Berita ini diturunkan, Sabtu (5/10/2024) katakata.co.id, berusaha menghubungi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan pihak lain yang dilaporkan, melalui pesan WhatsApp, namun belum ada respons. (red)