KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiNasional

KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK

Jumat, 12 Mei 2023
Bagikan
3 Min Read
KONFERENSI PERS : Komisioner KPK saat menggelar konferensi pers terkait penetapan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero. (Foto: humas KPK)
Bagikan

JAKARTA, inikalteng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero, dilansir dari webside kpk.go.id.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 Mei s.d 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).

Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Uang yang diterima Tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Perbuatan Tersangka CP dan TS tersebut melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kpk/red)

TOPIK korupsi, KPK, PT AK
Editor Katakata Jumat, 12 Mei 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Pemkab Seruyan Diminta Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Kamis, 16 November 2023
Fraksi DPRD Seruyan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2024
Rabu, 1 November 2023
Warga Desa Baung Inginkan Tenaga Kebidanan
Sabtu, 18 November 2023
Zuli Eko Prasetyo : Kades Harus Aktif Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Senin, 20 November 2023
Sektor Perikanan di Seruyan Dinilai Menjanjikan
Kamis, 16 November 2023

Berita Terbaru

RAPAT : Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin buka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (28/11/2023). (FOTO:mmc)
Tugas Biro Perekonomian Harus Lakukan Pembinaan BUMD
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 28 November 2023
TEKAN KEMISKINAN : Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo yang juga selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/11/2023). (foto:mmc)
Program Sosial dari Pemerintah Mampu Tekan Angka Kemiskinan
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 28 November 2023
RAPAT : Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke - 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno ,di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (28/11/2023). (FOTO:mmc)
Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng Sepakat Raperda APBD 2024
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 28 November 2023
EVALUASI : Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng), Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Evaluasi pelaksanaan Peringatan Hari-hari besar Provinsi Kalteng Tahun 2023, bertempat di Ruang Seruyan Hotel Bahalap Palangka Raya, Selasa (28/11/2023). (FOTO:mmc)
Pelaksanaan Hari Besar Provinsi Kalteng Harus Dievaluasi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 28 November 2023
SOSIALISASI : Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,Yuas Elko membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Kelembagaan GN-KPA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (28/11/2023). (FOTO:mmc)
Pemprov Kalteng Meyakini Tim GN-KPA Mampu Berikan Hal Terbaik
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 28 November 2023

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiNasional

Walikota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Proyek

Rabu, 11 Oktober 2023
Hukum & InvestigasiNasional

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Rabu, 27 September 2023
HeadlineHukum & InvestigasiNasional

Rugikan Negara 2,1 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka

Senin, 25 September 2023
Hukum & InvestigasiNasional

KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19

Senin, 25 September 2023
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?