Namun Implementasi Dinilai Belum Maksimal
SAMPIT, katakata.co.id – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat sebagai satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang memiliki landasan hukum khusus terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, yang hingga kini menjadi regulasi paling lengkap di tingkat kabupaten se-Kalteng dalam menangani persoalan narkotika.
Tidak ada kabupaten lain di Kalimantan Tengah yang memiliki aturan sejenis, sehingga Kotim kerap menjadi rujukan bagi daerah lain yang ingin menyusun regulasi penanganan narkoba secara komprehensif.
Namun demikian, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menilai bahwa implementasi Perda tersebut belum berjalan maksimal. Ia menyampaikan bahwa meski memiliki instrumen hukum yang kuat, pelaksanaannya masih jauh dari optimal baik oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
“Peredaran narkoba di Kotim sudah sangat mengkhawatirkan. Perda ini seharusnya diterapkan lebih kuat dan serius, karena Kotim kini masuk dalam zona merah bahkan mendekati hitam dalam peta peredaran narkoba,” tegas Rimbun.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menuntut penanganan yang lebih terintegrasi dari seluruh stakeholder, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.
Rimbun berharap Perda Nomor 1 Tahun 2019 dapat difungsikan secara lebih strategis untuk memperkuat upaya perang terhadap narkoba di Kotim. Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman hukum, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi masyarakat dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah.
Dengan tingginya ancaman peredaran narkoba, pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat sinergi agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi keamanan serta kesehatan masyarakat.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


