KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua PHRI-PPKHI Kalteng Tolak Road Race di Taman Kota Sampit, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kotawaringin Timur

Ketua PHRI-PPKHI Kalteng Tolak Road Race di Taman Kota Sampit, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan
3 Min Read
Helm sepeda motor krom dengan visor merah (Foto : Ist)
Helm sepeda motor krom dengan visor merah (Foto : Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – penyelenggaraan Gubernur Motor Prix di Taman Kota Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) pada 13-14 Desember 2025 terus menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim.
‎
‎Halim menegaskan bahwa penggunaan taman kota sebagai arena road race tidak tepat karena berada di kawasan fasilitas publik vital, seperti rumah sakit, gereja, dan sekolah.
‎
‎“Keberatan jika kegiatan road race di Sampit itu diadakan di taman kota, karena seperti yang kita ketahui, itu sudah mendapat penolakan dari pihak rumah sakit, dari pastor, dari sekolah sendiri,” ujar Halim, Jumat (12/12/2025).
‎
‎Halim menyebut jadwal pelaksanaan pada Sabtu dan Minggu khususnya hari Minggu sangat berisiko mengganggu kegiatan ibadah umat Kristen. Selain itu, menurutnya, gelaran balap juga berpotensi merusak fasilitas sekolah seperti pagar dan bangunan.
‎
‎“Itu sangat mengganggu kegiatan ibadah. Selain itu juga mengganggu fasilitas sekolah dan dapat merusak pagar serta fasilitas lainnya,” tegasnya.
‎
‎Ia menilai panitia harus memindahkan kegiatan ke tempat yang lebih layak, salah satunya sirkuit permanen yang sudah tersedia di Sampit. Menurutnya, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai lintasan balap justru memberi preseden buruk dan berpotensi melegalkan praktik balapan liar.
‎
‎Jika tetap dipaksakan, Halim menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap panitia penyelenggara.
‎
“Jika dipaksakan, maka kami akan mengambil upaya hukum terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terus dilakukan,” tegasnya.
‎
‎Halim membeberkan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar apabila acara balap tetap digelar di taman kota, di antarany. Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, UUD 1945 Pasal 49 tentang jaminan ibadah, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
‎
‎Halim menambahkan kegiatan tersebut juga menimbulkan risiko keselamatan publik dan mengganggu layanan kesehatan serta ibadah, terlebih mendekati perayaan Natal.
‎
‎Dalam penuturannya, Halim mengaku menerima laporan adanya ancaman terhadap pastor yang turut menolak kegiatan balap tersebut.
‎
‎“Saya dengar malah ada ancaman. Itu jelas bisa dilaporkan dengan Pasal 29 UU ITE. Yang mengancam bisa dipidana,” ungkapnya.
‎
‎Halim mempertanyakan alasan panitia bersikeras menggunakan taman kota sebagai lokasi balap, padahal lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi aspek keamanan maupun legalitas.
‎
‎“Kenapa harus ngotot di situ, Ada apa di situ, Apakah ada keuntungan terhadap oknum-oknum tertentu” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan pihaknya siap melayangkan somasi tertulis dan laporan kepolisian jika kegiatan tetap dilaksanakan, termasuk menggugat panitia melalui jalur perbuatan melawan hukum.
‎
‎“Negara kita negara hukum yang mewajibkan setiap orang, terkhusus pejabat, tunduk pada aturan,” pungkas Halim.

Penulis : Ardi
Editor : Ardi

TOPIK Ancam Tempuh Jalur Hukum, PHRI-PPKHI Kalteng, Taman Kota Sampit, Tolak Road Race
Editor Katakata Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Suasana pelabuhan di Sampit jelang Naratu (Foto : Ist)
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Sampit Diprediksi Meningkat saat Libur Nataru
Minggu, 21 Desember 2025
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025

Berita Terbaru

Bapas Sampit Terus Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 20 Januari 2026
Kepala Bapas Sampit Hadiri Acara Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 20 Januari 2026
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Kalteng Tangkap DDI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov Kalteng Tegaskan Raperda Penanaman Modal Dorong Investasi Berkualitas dan Berkeadilan
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov Kalteng Bersama DPRD Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 20 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?