PALANGKA RAYA, katakata.co.id – penyelenggaraan Gubernur Motor Prix di Taman Kota Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) pada 13-14 Desember 2025 terus menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim.
Halim menegaskan bahwa penggunaan taman kota sebagai arena road race tidak tepat karena berada di kawasan fasilitas publik vital, seperti rumah sakit, gereja, dan sekolah.
“Keberatan jika kegiatan road race di Sampit itu diadakan di taman kota, karena seperti yang kita ketahui, itu sudah mendapat penolakan dari pihak rumah sakit, dari pastor, dari sekolah sendiri,” ujar Halim, Jumat (12/12/2025).
Halim menyebut jadwal pelaksanaan pada Sabtu dan Minggu khususnya hari Minggu sangat berisiko mengganggu kegiatan ibadah umat Kristen. Selain itu, menurutnya, gelaran balap juga berpotensi merusak fasilitas sekolah seperti pagar dan bangunan.
“Itu sangat mengganggu kegiatan ibadah. Selain itu juga mengganggu fasilitas sekolah dan dapat merusak pagar serta fasilitas lainnya,” tegasnya.
Ia menilai panitia harus memindahkan kegiatan ke tempat yang lebih layak, salah satunya sirkuit permanen yang sudah tersedia di Sampit. Menurutnya, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai lintasan balap justru memberi preseden buruk dan berpotensi melegalkan praktik balapan liar.
Jika tetap dipaksakan, Halim menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap panitia penyelenggara.
“Jika dipaksakan, maka kami akan mengambil upaya hukum terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terus dilakukan,” tegasnya.
Halim membeberkan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar apabila acara balap tetap digelar di taman kota, di antarany. Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, UUD 1945 Pasal 49 tentang jaminan ibadah, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Halim menambahkan kegiatan tersebut juga menimbulkan risiko keselamatan publik dan mengganggu layanan kesehatan serta ibadah, terlebih mendekati perayaan Natal.
Dalam penuturannya, Halim mengaku menerima laporan adanya ancaman terhadap pastor yang turut menolak kegiatan balap tersebut.
“Saya dengar malah ada ancaman. Itu jelas bisa dilaporkan dengan Pasal 29 UU ITE. Yang mengancam bisa dipidana,” ungkapnya.
Halim mempertanyakan alasan panitia bersikeras menggunakan taman kota sebagai lokasi balap, padahal lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi aspek keamanan maupun legalitas.
“Kenapa harus ngotot di situ, Ada apa di situ, Apakah ada keuntungan terhadap oknum-oknum tertentu” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya siap melayangkan somasi tertulis dan laporan kepolisian jika kegiatan tetap dilaksanakan, termasuk menggugat panitia melalui jalur perbuatan melawan hukum.
“Negara kita negara hukum yang mewajibkan setiap orang, terkhusus pejabat, tunduk pada aturan,” pungkas Halim.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi


