KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua GDAN: Jika Vonis Saleh Ringan, Kami Siap Tempuh Jalur Adat dan Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Ketua GDAN: Jika Vonis Saleh Ringan, Kami Siap Tempuh Jalur Adat dan Hukum

Jumat, 7 November 2025 18:27
Bagikan
3 Min Read
Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, usai menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menegaskan tekad untuk terus mengawal proses hukum terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba, Salihin alias Saleh. Seruan tegas itu disampaikan Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, usai menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).

Dalam pernyataannya, Sadagori menegaskan bahwa GDAN bersama masyarakat Dayak meminta agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim berani menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal terhadap Saleh, yang disebut sebagai salah satu pengendali peredaran narkoba di Palangka Raya.

“Saleh ini biang kerok peredaran narkoba di Palangka Raya. Banyak masyarakat Dayak hancur gara-gara ulahnya. Karena itu kami minta jaksa menuntut dan hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara,” tegas Sadagori.

Ia menambahkan, GDAN akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir. Bila majelis hakim dinilai tidak adil atau memberikan hukuman ringan, pihaknya bersama lembaga adat akan menempuh langkah lanjutan hingga ke Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan sanksi adat terhadap pihak-pihak yang dianggap mencederai keadilan.

“Kalau putusannya tidak adil, para damang dan mantir adat akan mempertimbangkan sanksi adat terhadap siapa pun yang terlibat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak,” ujarnya.

Sadagori juga menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme hukum tersendiri dalam menyikapi kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat Dayak. Bila keputusan pengadilan dirasa tidak mencerminkan keadilan, sanksi adat bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah adat setempat.

Selain fokus mengawal kasus hukum, GDAN juga aktif dalam sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. Salah satunya di kawasan Puntun, Palangka Raya, yang sempat dijuluki “kampung narkoba”. Sadagori menegaskan, kehadiran GDAN di Puntun bukan untuk operasi penangkapan, melainkan mengedukasi warga agar bersama-sama melawan peredaran narkoba.

“Kami datang ke Puntun bersama aparat keamanan, BNN, polisi, dan TNI. Bukan untuk razia, tapi untuk mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba. Karena kami tahu, warga di sana banyak yang baik, hanya segelintir yang nakal,” jelasnya.

Ia berharap seluruh masyarakat, baik Dayak maupun pendatang yang tinggal di Kalimantan Tengah, dapat memiliki tekad yang sama dalam memberantas narkoba. “Kami ingin semua pihak sadar bahwa narkoba adalah musuh bersama. Jangan biarkan generasi kita rusak karena kejahatan ini,” tutup Sadagori.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK bnn, BNNRI, DAD, GDAN, kejagungri, KejatiKalteng.KejariPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Jumat, 7 November 2025 18:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

Lapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian, 16 Warga Binaan Dilatih Budidaya Ayam Petelur
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Kamis, 22 Oktober 2026 16:51
Tutup Pelatihan Pemasaran Digital, Hisam Wibowo Dorong Produk Warga Binaan Tembus Pasar Lebih Luas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 16:49
Influencer Bekali Peserta Pelatihan KODIKARYA Strategi Promosi Digital Produk Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 16:45
Lapas Palangka Raya Gandeng Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Perluas Pasar Produk Warga Binaan Lewat KODIKARYA
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 13:11
Gandeng Influencer, Lapas Palangka Raya Perluas Pemasaran Produk Warga Binaan Lewat KODIKARYA
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 13:07

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?