KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua GDAN: Jika Vonis Saleh Ringan, Kami Siap Tempuh Jalur Adat dan Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Ketua GDAN: Jika Vonis Saleh Ringan, Kami Siap Tempuh Jalur Adat dan Hukum

Jumat, 7 November 2025
Bagikan
3 Min Read
Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, usai menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menegaskan tekad untuk terus mengawal proses hukum terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba, Salihin alias Saleh. Seruan tegas itu disampaikan Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, usai menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).

Dalam pernyataannya, Sadagori menegaskan bahwa GDAN bersama masyarakat Dayak meminta agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim berani menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal terhadap Saleh, yang disebut sebagai salah satu pengendali peredaran narkoba di Palangka Raya.

“Saleh ini biang kerok peredaran narkoba di Palangka Raya. Banyak masyarakat Dayak hancur gara-gara ulahnya. Karena itu kami minta jaksa menuntut dan hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara,” tegas Sadagori.

Ia menambahkan, GDAN akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir. Bila majelis hakim dinilai tidak adil atau memberikan hukuman ringan, pihaknya bersama lembaga adat akan menempuh langkah lanjutan hingga ke Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan sanksi adat terhadap pihak-pihak yang dianggap mencederai keadilan.

“Kalau putusannya tidak adil, para damang dan mantir adat akan mempertimbangkan sanksi adat terhadap siapa pun yang terlibat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak,” ujarnya.

Sadagori juga menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme hukum tersendiri dalam menyikapi kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat Dayak. Bila keputusan pengadilan dirasa tidak mencerminkan keadilan, sanksi adat bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah adat setempat.

Selain fokus mengawal kasus hukum, GDAN juga aktif dalam sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. Salah satunya di kawasan Puntun, Palangka Raya, yang sempat dijuluki “kampung narkoba”. Sadagori menegaskan, kehadiran GDAN di Puntun bukan untuk operasi penangkapan, melainkan mengedukasi warga agar bersama-sama melawan peredaran narkoba.

“Kami datang ke Puntun bersama aparat keamanan, BNN, polisi, dan TNI. Bukan untuk razia, tapi untuk mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba. Karena kami tahu, warga di sana banyak yang baik, hanya segelintir yang nakal,” jelasnya.

Ia berharap seluruh masyarakat, baik Dayak maupun pendatang yang tinggal di Kalimantan Tengah, dapat memiliki tekad yang sama dalam memberantas narkoba. “Kami ingin semua pihak sadar bahwa narkoba adalah musuh bersama. Jangan biarkan generasi kita rusak karena kejahatan ini,” tutup Sadagori.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK bnn, BNNRI, DAD, GDAN, kejagungri, KejatiKalteng.KejariPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Jumat, 7 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 17 April 2026
Uncategorized

Pemprov Kalteng Siagakan Ribuan Personil Hadapi Potensi Karhutla

Jumat, 17 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Terlapor Kasus dugaan “Pemalakan”, Ternyata Pernah Menjabat Sebagai Plt. Kasi Propam Polres Seruyan

Jumat, 17 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?