KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua dan Bendahara Koni Kotim Terjerat Korupsi Dana Hibah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiPeristiwa

Ketua dan Bendahara Koni Kotim Terjerat Korupsi Dana Hibah

Jumat, 31 Mei 2024
Bagikan
3 Min Read
KORUPSI DANA HIBAH KONI : Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan didampingi Assintel, Komaidi (dua kanan), Kasi Penkum, Dodik Mahendra dan Kasidik, Eko saat menyampaikan press rilis terkait dugaan korupsi dana hibah Koni Kotim, Jumat (31/5/2024). (foto:ardi)
KORUPSI DANA HIBAH KONI : Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan didampingi Assintel, Komaidi (dua kanan), Kasi Penkum, Dodik Mahendra dan Kasidik, Eko saat menyampaikan press rilis terkait dugaan korupsi dana hibah Koni Kotim, Jumat (31/5/2024). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Kejati Kalteng melalui bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021-2023 yang berjumlah miliaran rupiah.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Koni Kalteng berinisial AU dan Bendahara berinisial BP. Hal tersebut dibenarkan Asissten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat menggelar press rilis, Jumat (31/5/2024).

Ia mengatakan, Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) dianggap disalahgunakan. Jadi penyidik telah menemukan alat bukti, sehingga membuat terang tindak pidana dan ditetapkan tersangkanya. Yang mana mereka berdua harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana tersebut.

“Jadi kami menetapkan dua orang tersangka yakni AU sebagai Ketua Koni Kotim dan BP selaku bendahara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2023,” kata Douglas, Jumat (31/5/2024).

Didampingi Assintel, Komaidi dan Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Douglas menambahkan setelah penetapan ini, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kita akan panggil secepatnya kedua tersangka ini dan terkait penahanan pun akan disampaikan nanti,” ucapnya.

Terkait pernyataan tersangka AU bahwa sempat ketemu Kajati Kalteng terkait permasalahan ini, kami membantah dengan tegas, Serta pernyataan bahwa pihaknya secara terburu-buru langsung menaikan status ke penyidikan, “Tidak ada itu pertemuan, tidak pernah kami terburu-buru, karena sudah tiga bulan melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” tegasnya.

Bahkan untuk modus yang dilakukan kedua tersangka pun masih diselidiki penyidik, akan tetapi setiap tahun anggaran terdapat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu pihaknya terus mendalaminya.

“Kita akan dalami terkait modus termasuk yang berkaitan dengan cabor-cabornya. Karena kami menganggap setiap tahun anggaran terdapat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Disisi lain apakah penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan politik, Douglas kembali membantahnya. Pasalnya hal ini merupakan murni perbuatan tindak pidana.

“Tidak ada segala politik disini, karena memang murni perbuatan tindak pidana,” imbuhnya.

Untuk apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Douglas menekankan tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.

Saat ditanya kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka, Douglas menerangkan penyidik masih laporan hasil perhitungan dari auditor

“ Atas perbuatannya keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ard/red)

TOPIK Dispora Kotim, kejagung Ri, Kejari Kotim, Kejati Kalteng, Korupsi Dana Hibah Koni Kotim, Pemkab Kotim, Pengadilan Tipikor Ketua dan Bendara tersangka
Editor Katakata Jumat, 31 Mei 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025
Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Jumat, 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Kalimantan Tengah Nasional Pemkab Seruyan Kamis, 22 Januari 2026
Tindak Tegas, PK Bapas Sampit Lakukan BAP untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 22 Januari 2026
Tingkatkan Sinergitas, Kepala Bapas Sampit Sambut Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 22 Januari 2026
Cegah Penyakit Menular, Lapas Palangka Raya Lakukan Skrining Kepada WBP
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?