KASONGAN, katakata.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR), menyeret tersangka baru. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Katingan berinisial RI sebagai tersangka.
Penetapan RI sebagai tersangka, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, dalam pers rilis di Kantor Kejari Katingan, Jumat (29/11/2024).
Subari Kurniawan, mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah pihak Kejari Katingan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite), pada Kamis (28/11/2024).

“Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RI, yang berasal dari ASN yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku Penguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Disebutkan, pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Pembangunan GOR tahap IV dengan nilai kontrak Rp6,062 miliar, disinyalir dalam pelaksanaannya sarat dengan KKN, yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan proyek tersebut.
“Sekarang ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan GOR Katingan Tahap IV, Tahun Anggaran 2023,” tutup Subari Kurniawan. (rul/red)


