KASONGAN, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR). Ketiga tersangka, yakni RI, RA, dan AU, ditahan pada Senin (9/12/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Bidang Tindak Pidana Khusus kita melaksanakan penahanan terhadap tersangka RI, AU, dan RA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Katingan Subari, kepada awak media.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan dan dilakukan pengecekan kesehatan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Olahraga, Dinas Pemuda,Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023, penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan dalam Tahap Penyidikan,” tutup Subari. (rul/red)


