KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Keberatan! Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Keberatan! Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 1 November 2025 00:02 170 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
WAWANCARA : Jeffriko Seran SH MH Penasihat Hukum MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Penasihat hukum kedua tersangka, Jeffriko Seran, S.H., M.H., menerangkan, langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien, karena kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara,” Kata Jeffriko Seran.

Dimana pihaknya membaca berkas perkara dan menemukan ada hal-hal dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang tidak tepat. “Karena itu kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Jeffriko mengatakan, kedua kliennya, yakni RM selaku direktur kontraktor pembangunan dan DN selaku direktur kontraktor perencanaan, memiliki hak asasi dan hak hukum untuk mengajukan upaya tersebut.

“Kami sudah beberapa kali memberikan klarifikasi, tapi klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, proyek pembangunan pabrik tepung ikan itu telah selesai dan berfungsi sejak tahun 2016. Gedung berdiri dan mesin pabrik sudah dimanfaatkan masyarakat.

“Dalam persidangan sebelumnya tidak disebutkan ada kerugian negara. Gedungnya jadi, mesinnya jalan, tapi oleh penyidik proses penggunaannya diberhentikan. Kami bingung, padahal pabrik itu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah praperadilan terhadap Kejari Kotawaringin Barat ini dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses hukum.

“Kami ingin hakim yang memeriksa perkara ini tidak takut terhadap tekanan dari pihak mana pun. Tegakkan keadilan, karena jarang orang berani mengajukan praperadilan kalau tidak merasa haknya dilanggar,” ujar pengacara muda dan bertalenta.

Sidang praperadilan RM dan DN dijadwalkan digelar di PN Pangkalan Bun pada 3 November 2025. “Kami berharap majelis hakim dapat objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016; HK, Pejabat Pembuat Komitmen; MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek; dan DP, konsultan perencanaan serta pengawas proyek.

Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan menggunakan dana APBN tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 25 saksi, ditemukan berbagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,75 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

 

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK JeffrikoSeranSHMH, Johny A. Zebua, KejariKobar, kejatikalteng, KorupsiPabrikTepungIkan, PangkalanBun, PNPangkalanBUn
Editor Katakata Sabtu, 1 November 2025 00:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Junaidi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran di Tengah Musim Kemarau
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 15 Juli 2026 02:05
DPRD Kalteng dan Pemprov Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 15 Juli 2026 01:08
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun, Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 22:20
DPRD Gunung Mas Nilai SKCK Gula Madu Permudah Pelayanan Warga Daerah Hulu
DPRD Gunung Mas Gumas Kalimantan Tengah Selasa, 14 Juli 2026 18:31
Pemkab Gunung Mas Gelar Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 di Taman Kota Kuala Kurun
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Selasa, 14 Juli 2026 18:28

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Desa Adalah Fondasi Utama Pembangunan dan Kemajuan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 19:37
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?