PALANGKA RAYA – Meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong DPRD meminta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan diperketat. Perusahaan yang terbukti membuka atau memperluas lahan dengan cara membakar diminta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan upaya pencegahan karhutla tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat. Aktivitas perusahaan, khususnya di sektor perkebunan, juga harus menjadi perhatian serius.
“Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” kata Siti Nafsiah, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, perusahaan memiliki sumber daya dan kemampuan untuk menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning. Karena itu, praktik pembakaran untuk membuka maupun memperluas areal lahan dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Perusahaan memiliki kemampuan dan pilihan untuk menerapkan sistem zero pembakaran. Jadi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Siti Nafsiah mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus dilakukan secara objektif tanpa melihat latar belakang maupun skala usaha. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pembakaran lahan yang disebut melibatkan perusahaan perkebunan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Namun, ia menekankan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kalau memang ada indikasi atau dugaan seperti itu, harus benar-benar ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Politisi tersebut menilai pengawasan lapangan perlu diperkuat, terutama di tengah meningkatnya potensi karhutla pada musim kemarau. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak hanya bergerak setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.
Menurutnya, ketegasan terhadap pelanggaran menjadi penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Namun, bagi pihak yang terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


