== OPINI ==
Pertama-tama saya mengucapkan selamat HUT ke-78 Bhayangkara, untuk Bapak Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Djoko Poerwanto, dan seluruh jajaran Kepolisian Polda Kalteng.
Selamat kepada Polri, karena survei citra untuk Lembaga Negara, versi Litbang Kompas, di bulan Juni 2024, tingkat kepercayaan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada angka 73,1 persen.
Bapak Kapolda yang saya banggakan, izinkan saya menyampaikan dukungan saya selama ini sebagai Jurnalis untuk kemajuan Polri, khususnya Polda Kalteng “Kurang lebih 25 tahun sebagai Jurnalis televisi, seribuan berita hasil karya saya, yang tayang di Liputan 6 SCTV nasional maupun Lokal Kalteng, terkait keberhasilan Polisi menegakkan hukum, dengan meringkus berbagai pelaku tindak pidana dan berbagai gerakan sosial Polisi untuk masyarakat“.
Mengutip pernyataan Bapak Kapolda Kalteng saat Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, di beberapa media “Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Polisi Djoko Poerwanto meminta seluruh masyarakat agar dapat terus menyampaikan segala masukan dan kritik terkait pelayanan Polri di usia yang ke-78 ini“.
Sebagai wujud mencintai Polri dan merindukan Polri bersikap tegas terhadap oknum Polisi yang diduga melanggar aturan, izinkan saya menyampaikan kritik, kenapa ada oknum Polisi yang melanggar aturan, namun Kembali dipromosikan menjadi Kapolsek daerah lain.
“Tahun 2022 yang lalu, saya dan beberapa teman Jurnalis memberitakan tindakan salah tangkap oleh oknum aparat Polsek Katingan Tengah, terhadap 3 orang warga desa Tumbang kalemei yang dituduh mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di katingan, dan ketiganya dijadikan tersangka serta di tahan di Rutan Polres Katingan“.
Karena meyakini mereka adalah korban salah tangkap, maka saya meminta bantuan sahabat saya, wakil ketua Komisi III, Desmond J.Mahesa (beliau tanggal 24 juni 2023 meninggal dunia) dan saya membuat surat terbuka untuk Bapak Kapolri terkait korban salah tangkap tersebut.
Puji Tuhan, setelah ketiganya ditahan selama 22 hari, akhirnya mereka dibebaskan, dan melalui perjuangan berikutnya, keluarlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kapolsek katingan Tengah, yang artinya kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan Polisi dihentikan.
Sekarang pertanyaannya kepada Bapak Kapolda, apakah Kapolsek yang awalnya menandatangani surat perintah penahanan untuk menahan ketiga tersangka, dan kemudian Kapolsek yang sama yang menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pantas mendapat promosi atau harus demosi. (Faktanya, tidak lama setelah kasus itu selesai, sang Kapolsek Kembali dipromosi menjadi Kapolsek daerah lain).
Mengutip pernyataan Kapolri, saat peringatan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat “Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi, demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat”.
Izin Pak Kapolda, semoga kritik untuk kebaikan Polri sebagaimana Bapak harapkan, bisa disikapi sebagaimana aturan yang berlaku.
Salam hormat Saya
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Jurnalis Televisi Kalteng