SAMPIT, katakata.co.id – Dengan berakhirnya masa jabatan, Untung TR, selaku Ketua umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur masa bakti 2017 – 2022, maka berdasarkan berita acara hasil rapat pimpinan DAD Kalteng, memutuskan H. Halikinnor, S.H., M.M, yang juga Bupati Kotim, menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum DAD Kabupaten Setempat.
Wakil Ketua I DAD Kalteng Bidang Organisasi H. Muhammad Rizal, kepada wartawan mengatakan, selain agar fungsi kelembagaan adat DAD Kabupaten Kotim tetap berjalan sebagaimana mestinya, penunjukan Halikinnor sebagai Plt Ketua umum DAD Kotim untuk Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) DAD Kabupaten Kotim Tahun 2023.
“ Surat keputusan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DAD Kotim, sudah Beliau terima dan saya serahkan setangan untuk Beliau, yang disaksikan oleh beberapa unsur Wakil Ketua DAD Kalteng,” kata Rizal.
Rizal menambahkan, untuk Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) DAD Kabupaten Kotim Tahun 2023, Plt Ketua DAD Kotim diminta selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, dengan melibatkan unsur-unsur tokoh masyarakat Dayak Kotim dan DAD Kecamatan se-kabupaten Kotim.
“ Dalam perencanaan dan pelaksanaan Musda DAD Kabupaten Kotim Tahun 2023, Plt Ketua DAD Kotim, diminta berkoordinasi dengan Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, ” kata Rizal.
Dengan diserahkannya surat keputusan Pelaksana Tugas Ketua Umum DAD Kotim yang diterima Halikinnor dari Ketua Umum DAD Kalteng, maka pernyataan Untung TR, selaku mantan Ketua DAD Kotim, di beberapa media yang menyatakan kepengurusan mereka akan berakhir pada November 2023 terbantahkan. (an/red)