JAKARTA,katakata.co.id – Kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si. resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 20 Agustus 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 303/G/2026/PTUN.JKT. Perkara ini berkaitan dengan keputusan pengangkatan Kepala Bagian Umum yang merupakan Jabatan Administrator di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).
Objek yang disengketakan adalah Keputusan Menteri Nomor 4379/M/KPT.KP/2026 tertanggal 27 Februari 2026, khususnya bagian yang menetapkan pengangkatan pejabat pada posisi tersebut.
Kuasa hukum Erniaty, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menempuh upaya administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Menurut Ari, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan penerapan sistem merit di lingkungan perguruan tinggi negeri.
“Gugatan ini bukan semata-mata sengketa perorangan, melainkan juga menjadi momentum edukasi hukum publik dan ikhtiar moral untuk memulihkan keadilan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi negeri,” ujar Ari.
Ia menyebut pihaknya mendalilkan adanya sejumlah persoalan dalam proses seleksi dan penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa. Di antaranya dugaan cacat prosedur, cacat substansi, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah hasil telaah risiko Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Nomor 06/UN24.20/WS2025 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam gugatannya, pihak Penggugat menyebut dokumen tersebut memberikan peringatan dengan status “SANGAT BERBAHAYA” terkait indikasi adanya peserta yang diusulkan tanpa prosedur sebagaimana mestinya. Dokumen itu, menurut Penggugat, juga merekomendasikan dilakukannya audit investigatif.
Namun, sehari setelah dokumen tersebut diterbitkan, keputusan yang menjadi objek sengketa tetap dikeluarkan pada 27 Februari 2026.
Pihak Penggugat kemudian melayangkan surat sanggahan pada Mei 2026. Sanggahan tersebut antara lain mempersoalkan proses seleksi yang disebut telah melewati batas masa transisi tiga bulan sebagaimana didalilkan berdasarkan Pasal 99 ayat (2) Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dipertimbangkannya rekam jejak terkait sanksi hukuman disiplin dan etik aparatur dalam proses penentuan pejabat.
Menurut pihak Penggugat, sanggahan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi tertulis. Sementara itu, proses pelantikan pejabat definitif tetap berlangsung di Aula Rahan UPR pada 21 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Asas Kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu dasar pengujian yang diajukan Penggugat.
Ari menjelaskan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana kementerian melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan rekam jejak kandidat sebelum keputusan akhir diterbitkan.
“Yang kami uji adalah apakah kementerian benar-benar mengetahui, memverifikasi, menilai bobot dan relevansi riwayat tersebut secara cermat dan setara dengan data kandidat lain sebelum menerbitkan keputusan final,” katanya.
Ia menambahkan, apabila informasi tersebut tidak pernah dinilai, maka menurut pihaknya keputusan dapat dipersoalkan dari aspek kecermatan. Sebaliknya, jika telah dinilai, pihak kementerian harus mampu menunjukkan dasar pertimbangan yang rasional dan terdokumentasi.
“Kelalaian memvalidasi rekam jejak disiplin dan pengabaian hasil pemeringkatan murni panitia seleksi, menurut kami, menjadi bagian dari dasar untuk menguji ada atau tidaknya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan objek sengketa,” ujar Ari.
Pihak Penggugat juga menyatakan telah menempuh tahapan upaya administratif secara berjenjang, mulai dari keberatan administratif hingga banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia. Namun, menurut mereka, tidak terdapat tindakan korektif yang menyelesaikan persoalan tersebut sebelum perkara dibawa ke PTUN Jakarta.
Perkara Nomor 303/G/2026/PTUN.JKT selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan persiapan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Ari mengatakan pihaknya optimistis gugatan tersebut dapat melewati tahap pemeriksaan awal, meskipun keputusan sepenuhnya berada pada majelis hakim.
“Kami yakin lolos dismissal, tetapi kita lihat nanti pertimbangan hakim karena ini baru sidang pertama. Kami hanya meminta keadilan,” katanya.
Ia mengakui proses memperjuangkan perkara hingga ke Jakarta bukan sesuatu yang mudah bagi pihaknya, terutama dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.
“Untuk berangkat sidang ke Jakarta bukan hal yang mudah. Waktu, tenaga, dan biaya harus kami siapkan di tengah kondisi kabut asap yang semakin tebal,” ujarnya.
Dalam perjuangannya, pihak Penggugat juga mengaitkan nilai yang mereka perjuangkan dengan falsafah Huma Betang, khususnya mengenai kejujuran, kebersamaan, kesetaraan, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ari berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.
“Semoga ini menjadi edukasi bersama bahwa jangan menggunakan kekuasaan dengan menggunakan tangan orang lain sebagai penanda tangan SK yang kami indikasikan cacat hukum,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh tudingan mengenai cacat prosedur, cacat substansi, pengabaian rekam jejak, kesewenang-wenangan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam berita ini merupakan dalil pihak Penggugat yang masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Jakarta dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


