PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Bertepatan dengan genap setahun masa kepemimpinan, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo resmi meluncurkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) sekaligus melepas penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (20/2/2026), didampingi jajaran Forkopimda.
Peluncuran dan pelepasan bantuan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi melalui sistem bantuan sosial yang terintegrasi dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa KHBS bukan sekadar program simbolis, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
“Program ini kita laksanakan berdasarkan data resmi pemerintah agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Penerima manfaat KHBS merupakan warga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta telah diverifikasi sesuai kondisi riil di lapangan. DTSEN menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelepasan bantuan pangan yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat KHBS di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Bantuan tersebut menjadi bagian dari cakupan program KHBS selain bantuan tunai, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa kartu lama yang dibagikan saat masa kampanye tidak berlaku sebagai dasar penerimaan bantuan, karena seluruh program yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara mekanisme, penerima KHBS ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi dan berbasis Kartu Keluarga (1 KK 1 kartu). Kartu ini bukan kartu ATM, melainkan tanda kepesertaan resmi untuk mengakses program bantuan.
“Dilengkapi nomor identitas, chip, dan hologram pengaman, kartu hanya dapat digunakan oleh penerima yang sah melalui sistem EDC yang menampilkan identitas dan jenis bantuan,” Ujarnya.
Momentum genap setahun kepemimpinan ini menjadi refleksi komitmen Agustiar–Edy bersama Forkopimda dalam memperkuat pelayanan publik dan memastikan bantuan sosial tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


