KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 11 November 2025
Bagikan
5 Min Read
PRES RILIS : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat menyampaikan rilis peredaran narkoba dengan berat 8,3 kilogram sabu-sabu dengan tiga orang tersangka. (foto:ist)
Bagikan

Ririen Binti: Kami mendesak Kakanwil Ditjenpas lebih mengawasi peredaran ponsel di Lapas.

Kalapas Sampit : Masalah HP Masuk Blok, Kami Akan Telusuri

Kakanwil Ditjenpas Kalteng : Indikasi Awal Dari Wartelsus

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), melalui Ketua Umumnya Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, sangat mengapresiasi langkah juang Badan Narkotika Nasional Provinsi  ( BNNP ) Kalimantan Tengah, yang dinahkodai Kombes Ruslan Abdul Rasyid, membongkar jaringan narkoba antarprovinsi dan menyita 8,3 kilogram sabu-sabu, serta 211 butir ekstasi, sekaligus meringkus tiga orang pelaku.

“GDAN sangat mengapresiasi pergerakan BNNP Kalteng, yang menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 8,3 kilogram, serta 211 butir ektasi, dan ini bukti keseriusan BNNP Kalteng memerangi narkoba tanpa henti “ tegas Ririen Binti

Kepada Wartawan, Selasa ( 11/11/2025 ), Ririen Binti yang juga seorang Evangelis, atau Penginjil di Gereja Kalimantan Evangelis mengatakan, dibalik rasa bangga atas keberhasilan BNNP Kalteng membongkar jaringan narkoba antarprovinsi, terselip rasa sedih yang mendalam. Pasalnya jaringan narkoba tersebut diduga melibatkan narapidana di Lapas Sampit dan narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya, yang diduga mereka bisa beraksi karena bebas menggunakan ponsel di masa penahanan.

Menyikapi dugaan keterlibatan dua narapidana yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. GDAN mendesak, sang Kakanwil Ditjenpas memberi sanksi tegas kepada petugas Lapas, yang diduga lalai, sehingga dua narapidana terlibat dalam jaringan narkoba lintasprovinsi tersebut.

“Terhadap pimpinan Lapas dan petugas lainnya yang diduga lalai, GDAN mendesak Kakanwil Ditjenpas memberikan sanksi tegas, karena apabila sabu-sabu tersebut beredar, maka akan semakin banyak masyarakat Dayak dihancurkan oleh  barang haram tersebut “ tegas Ririen Binti.

Ririen Binti, menambahkan, GDAN mendesak petugas gabungan , untuk terus merazia ponsel di dalam Rutan dan Lapas, karena itu menjadi sarana utama untuk para pelaku mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Dan masuknya ponsel ke dalam Lapas dan Rutan tentu tidak lepas dari keteledoran para petugasnya.

Menutup pernyataanya, Ririen Binti yang juga Wartawan Senior,  penerima piagam penghargaan Kartu Pers Utama dari PWI Pusat, menegaskan, GDAN lahir untuk memerangi semakin maraknya peredaran sabu-sabu yang sangat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat Dayak.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, bersama BNNP Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Operasi gabungan ini membuahkan hasil, dengan disitanya barang bukti sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi, dari tangan tiga pelaku.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan, operasi dilakukan secara mendadak berdasarkan laporan intelijen mengenai pergerakan jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah Kalteng. Dan jaringan ini memiliki struktur yang rapi, mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas.

“Kami temukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya, serta oknum pegawai KemenHAM Kalteng selaku pemesan 100 butir ekstasi.

BNNP Kalteng mengidentifikasi ada dugaan sejumlah pelaku lain, di antaranya WBP Lapas Sampit bernama Rusdianur alias Yuyut, serta WBP Lapas Perempuan Palangka Raya (LPP) Palangka Raya bernama Ririn dan Ana. Jaringan ini diduga terkait peredaran narkoba ke wilayah Gunung Mas dan Tumbang Samba.

Menanggapi dugaan keterlibatan WBP Sampit, Kalapas Sampit, Muhammad Yani mengatakan, Pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak BNNP untuk mengungkap kebenaran apakah dari WBPnya ada keterlibatan.

“Kami memfasilitasi pihak BNNP untuk melakukan pemeriksaan, melaksanakan razia dikamar WBP dan mengirimkan WBP ke Palangka Raya, ” Jelasnya.

Tak sampai situ, pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, memantau perkembangan lebih lanjut serta melaporkan kepada kantor wilayah.

Disisi lain apakah ada keterlibatan ataupun kelalaian pegawai hingga Handphone bisa masuk, Yani menegaskan untuk dugaan masuknya hp kedalam lapas, masih ditelusuri.

“Masih kita telusuri jika memang ada keterlibatan pegawai, dan kami akui jumlah SDM terbatas untuk menjaga 986 Orang, ” Tegasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menjelaskan saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan empat orang WBP. Untuk indikasi awal adalah wartelsus dan tidak ada handphone yang disita dari WBP.

“Kami sudah minta kepada kalapas untuk pengawasan lebih ketat dengan BKO dari staf. Memang kendala kami adalah personil dan tempat, akan tetapi semua kita optimalkan, ” Tegas I Putu Murdiana.

Penulis/editor: Ardi

TOPIK Agus Andrianto, DitjenKepatuhan, ditjenpas, DitjenpasKalteng, Humas Bapas Sampit, infomipas, IPutuMurdiana, kemenimipas, lapaspalangkaraya, lapassampit, Pemasyarakatan, penjagadanpanduan
Editor Katakata Selasa, 11 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus, Tim SAR Palangka Raya Lakukan Pencarian Intensif
Kalimantan Tengah Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Kapuas Apresiasi Kader PKK Atas Dedikasi Membantu Pemerintah
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026
Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 4 Juni 2026
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Bupati Kapuas Lantik 1044 PNS Lingkup Pemkab
Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi

Rabu, 3 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Komisi XIII DPR RI,Bias Layar : Semua Program Pembinaan Warga Binaan di Lapas Palangka Raya Sudah Bagus

Selasa, 2 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit : Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Harus Terus Diimplementasikan

Senin, 1 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?