PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengatakan Raperda tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan dan pembinaan Gerakan Pramuka di daerah.
“Fraksi Partai Demokrat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diajukannya Raperda ini. Kami menilai langkah ini sangat visioner dalam menjawab tantangan zaman terkait pembinaan generasi muda di Kota Cantik Palangka Raya,” ujar Hatir, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan program kepramukaan.
“Fraksi Demokrat sepakat bahwa Raperda ini wajib hadir demi memberikan kepastian hukum yang jelas dalam penyelenggaraan dan pembinaan kepramukaan di tingkat daerah. Dengan adanya regulasi ini, tidak boleh ada lagi keraguan atau hambatan birokratis dari Pemerintah Kota dalam menjamin keberlanjutan dukungan program maupun finansial terhadap Gerakan Pramuka,” tegasnya.
Hatir menilai Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk karakter sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia generasi muda. Terlebih, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
“Di tengah gempuran arus digitalisasi, judi online, narkoba dan kenakalan remaja, Pramuka harus menjadi benteng pertahanan pemuda,” katanya.
Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong agar substansi Raperda nantinya tidak hanya mengatur aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat peran Pramuka dalam berbagai bidang pembangunan.
Hatir menyebut sejumlah sektor yang dapat diperkuat melalui kegiatan kepramukaan, di antaranya pembangunan daerah, kesiapsiagaan menghadapi bencana, pelestarian lingkungan, serta penguatan nilai-nilai budaya lokal melalui falsafah Huma Betang.
Selain pembinaan karakter, Fraksi Demokrat juga menyoroti aspek pendanaan kegiatan kepramukaan. Pemerintah daerah diminta memastikan dukungan anggaran melalui APBD diberikan secara proporsional, transparan, dan tepat sasaran.
“Eksekutif harus memastikan bahwa alokasi anggaran belanja hibah atau fasilitasi operasional yang bersumber dari APBD dialokasikan secara proporsional dan tepat sasaran. Regulasi ini harus mampu menyentuh gugus depan di sekolah-sekolah, bukan hanya berpusat di tingkat Kwartir Cabang,” ungkapnya.
Hatir juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung implementasi Raperda tersebut. Menurutnya, pembinaan generasi muda tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi dengan institusi pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kami mendorong agar implementasi Raperda ini benar-benar menghidupkan sinergi antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat luas. Keterlibatan dunia usaha melalui program CSR harus diatur mekanismenya agar dapat ikut menyokong kemajuan Gerakan Pramuka di Palangka Raya,” lanjut Hatir.
Selain penguatan sinergi, Fraksi Demokrat berharap regulasi tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan kepramukaan.
Dengan demikian, Raperda Kepramukaan diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen pembinaan generasi muda yang berkarakter, mandiri, tangguh, peduli lingkungan, serta memiliki kepedulian terhadap pembangunan dan budaya daerah.
Penulis : Wiyandri
Edit : Ardi


