Sabam : Melalui Rekening Koran, akan Terlihat Kemana Saja Dana Miliaran Rupiah Mengalir
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dugaan kasus penggelapan di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng senilai sekitar Rp2,8 miliar, memasuki babak baru setelah memasuki 10 bulan sejak dilaporkan Ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Di mana sebelumnya kasus tersebut sempat ditangani Subdit Jatanras, kemudian berpindah Ke Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Kalteng, akhirnya semakin terang-benderang.
Melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023), Sabam Sitanggang selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang menjadi pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, mengatakan, pihaknya sudah menerima dua surat dari Penyidik terkait laporannya. Pertama perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang menyatakan setelah melakukan gelar perkara pada 1 September 2023, laporan pelapor dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan.
Kemudian surat yang kedua, pelapor menerima surat tembusan dari Penyidik, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi kalteng, dengan terlapor L.
“Surat kedua yang merupakan tembusan untuk pelapor, disampaikan bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kota Palangka Raya, dengan identitas terlapor L,“ sebutnya.
Sabam, menjelaskan, arti proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal, dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari, serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
“Dengan naiknya kasus menjadi Penyidikan, berarti Penyidik meyakini terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan, sehingga tahap berikutnya adalah penetapan tersangka. Bahkan melalui Rekening Koran atas nama L, sang penerima dana dari PT BMB, Penyidik akan mengetahui kemana saja uang miliaran rupiah tersebut mengalir,” tegas Sabam.
Melalui naiknya proses hukum menjadi penyidikan, lanjut Sabam, apa yang diperjuangkan tokoh-tokoh Dayak selama ini, bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang sangat merugikan DAD Kalteng secara organisasi tidak sia-sia. Ke depannya, pengelolaan organisasi milik orang Dayak, untuk kemajuan orang Dayak, bisa menjadi lebih baik lagi, dan bukan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus.
Adapun belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng yang sempat mengirim surat dukungan ke Dirreskrimum Polda Kalteng, agar penanganan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ditangani sebagaimana aturan hukum yang berlaku adalah Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, serta Frans P mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang Mahasiswa Dayak.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan kasusnya masuk tahap penyidikan. “Iya, sudah tahap penyidikan,” pungkas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal adanya kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng. Dalam perjanjian tersebut, PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng dengan nilai Rp50 juta per bulan.
Namun ternyata, dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar. (ka/red)