Kejati Kalteng Telah Ekspose Bersama BPKP Terkait Kerugian Negara
PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zirkon senilai Rp1,3 triliun masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi untuk mendalami dugaan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dan melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara riil.
“Dari hasil penyidikan, sudah ada 45 saksi yang diperiksa. Kami juga telah melakukan ekspose bersama BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara secara akurat,” ujar Wahyudi, Senin (27/10/2025).
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, pihak Kejati Kalteng belum dapat menyampaikan siapa calon tersangka maupun pihak yang diduga terlibat. Wahyudi meminta masyarakat bersabar karena penyidikan masih terus berlanjut.
“Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan siapa saja yang terlibat. Namun penyidikan terus berjalan,” tambahnya.
Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, serta petinggi perusahaan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Kasus dugaan korupsi zirkon ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan transaksi penjualan mineral zirkon tanpa melalui mekanisme yang sah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


