SAMPIT, katakata.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi kemudian memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan di Markas Polres Kotawaringin Timur pada Jumat (1/9/2023). Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kabupaten Kotim, Kompol Yosep Thomas Tortet.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji oleh petugas dari laboratorium kesehatan daerah setempat.
Barang bukti sabu seberat 12.71 gram itu didapat dari dua orang pengedar, yakni Abdul Jailani alias Ajay dengan barang bukti 4,71 gram sabu, serta Sasmita alias Gaston dengan barang bukti 8 gram sabu.
Sabu senilai kurang lebih 20 juta rupiah itu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur zat kimia.
Wakapolres Kabupaten Kotim Kompol Yosep Thomas Tortet menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku, merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurung waktu satu bulan terakhir.
Tortet mengakui, jika pengungkapan kasus narkoba di bulan Agustus kemarin terbilang sedikit dibanding biasanya. Namun begitu, hal ini bukan berarti menandakan jika kasus peredaran narkoba di Kotim telah menurun.
“ Sejak Januari tahun 2023 lalu hingga saat ini, sudah lebih dari 170 kasus narkoba diungkap Polres Kotawaringin timur, dengan total barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ungkapnya.
Angka tersebut ditambahkan Wakapolres Kotim meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya mengungkap 148 kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram. (ub/red)