PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendorong agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP ke depan dikelola dengan sistem satu pintu melalui Dinas Pendidikan.
Menurut Arif, sistem tersebut diperlukan untuk menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Selain itu, mekanisme satu pintu dinilai dapat mengurangi munculnya kecurigaan masyarakat terhadap sekolah maupun kepala sekolah.
“Terkait PSMB sekolah, agar ke depannya dibuat satu pintu saja. Supaya tidak ada anggapan dan kecurigaan pihak masyarakat terhadap sekolah dan kepala sekolah,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, penerapan sistem satu pintu harus disertai regulasi yang jelas serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan. Di antaranya Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan Dewan Pendidikan.
Menurutnya, seluruh mekanisme, mulai dari pendaftaran hingga penempatan peserta didik, perlu diatur secara terpusat sehingga memiliki standar dan prosedur yang sama.
“Untuk SMP misalnya, semua melalui satu pintu di Dinas Pendidikan. Regulasi dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, seperti pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan, sehingga prosesnya lebih transparan,” jelasnya.
Arif menyebut, pembenahan sistem tersebut juga penting untuk menjawab berbagai persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik. Dugaan adanya jalur khusus, jual beli kursi hingga praktik suap, menurutnya, harus dicegah melalui sistem yang lebih terbuka.
“Selama ini ada indikasi, kecurigaan dan praduga terkait main belakang, jalur tertentu, jual beli kursi atau penyuapan. Maka perlu regulasi yang lebih baik untuk perbaikan ke depan. Demikian juga untuk tingkat SD,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh proses dilakukan melalui satu pintu, sekolah tidak lagi menjadi pihak yang menentukan proses penerimaan secara langsung. Sekolah nantinya hanya menerima peserta didik berdasarkan hasil penempatan dan kuota rombongan belajar yang telah ditetapkan.
“Jadi ada satu pintu supaya pihak sekolah hanya menerima hasilnya. Misalkan disiapkan rombel 36 siswa, maka sekolah menerima sesuai ketentuan tersebut. Dengan begitu, praktik-praktik yang selama ini diduga terjadi di masyarakat dapat diminimalkan,” paparnya.
Arif berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola PPDB. Ia menilai sistem yang terpusat dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sekolah.
“Intinya satu pintu dan satu tempat, sehingga Dinas Pendidikan yang mengatur regulasinya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


